![]() |
Sumbar, Nn ~ Tidak semua Warga Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa dikatakan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Karena TKI itu sendiri definisinya adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh perundangan-undangan untuk bekerja di luar negeri, dan mereka terkait dalam hubungan kerja untuk jangka waktu yang telah saling disepakati dan menerima haknya (upah) sesuai dengan nilai yang telah saling disepakati, dan mereka terdaftar di Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah di atur oleh UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ujar Basliyuzar, selaku kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kota Padang, pada wartawan nusantaranews.net, sewaktu menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektoral Program Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), 28/2/2014 di Hotel Inna Muara, Padang.
Basli menambahkann, dewasa ini masih saja kita dengar perlakuan-perlakuan yang tidak menyenagkan terhadap TKI kita di luar negeri, seperti kekerasan fisik dan gaji yang tidak dibayarkan. Sebagai anak bangsa, tentu saja kita semua merasa sedih, saudara kita di perlakukan demikian.
Untuk itu saya sarankan dan tekankan, pada saudaraku semua, cerdaslah dalam mengambil sebuah keputusan, kenali dulu perusahaannya, jika melalui jasa Pengelola Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan ikutilah prosedur yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan, jangan sampai keberadaan kita illegal, jika keberadaan kita illegal, dan seandainya mendapatkan masalah di luar sana, siapa yang akan bertanggung jawab tentang diri kita …?. Inilah yang saya maksud tidak seluruh warga Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa dikatakan sebagai TKI.
Ada sepuluh dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang TKI, salah satunya adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.39 tahun 2004 Pasal 62 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, yang berisi himbauan kepada setiap masyarakat (TKI) wajib memiliki kartu identitas ini, kartu ini dilengkapi dengan Chip dan tidak bisa dipalsukan, dan keberadaan Kartu Identitas ini sangat kurisal bagi seorang TKI.
KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke Luar Negeri dan berfungsi sebagai instrument perlindungan baik pada masa penempatan, mapun pasca penempatan. KTKLN ini berbentuk Smart Card Chip Microptocessor Contactless, dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update, dan di baca Card Reader. Dan Kartu Identitas ini diterbitkan oleh LP3TKI.
Ujar Basliyuzar, selaku kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kota Padang, pada wartawan nusantaranews.net, sewaktu menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektoral Program Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), 28/2/2014 di Hotel Inna Muara, Padang.
Basli menambahkann, dewasa ini masih saja kita dengar perlakuan-perlakuan yang tidak menyenagkan terhadap TKI kita di luar negeri, seperti kekerasan fisik dan gaji yang tidak dibayarkan. Sebagai anak bangsa, tentu saja kita semua merasa sedih, saudara kita di perlakukan demikian.
Untuk itu saya sarankan dan tekankan, pada saudaraku semua, cerdaslah dalam mengambil sebuah keputusan, kenali dulu perusahaannya, jika melalui jasa Pengelola Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan ikutilah prosedur yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan, jangan sampai keberadaan kita illegal, jika keberadaan kita illegal, dan seandainya mendapatkan masalah di luar sana, siapa yang akan bertanggung jawab tentang diri kita …?. Inilah yang saya maksud tidak seluruh warga Indonesia yang bekerja di luar negeri bisa dikatakan sebagai TKI.
Ada sepuluh dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang TKI, salah satunya adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.39 tahun 2004 Pasal 62 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, yang berisi himbauan kepada setiap masyarakat (TKI) wajib memiliki kartu identitas ini, kartu ini dilengkapi dengan Chip dan tidak bisa dipalsukan, dan keberadaan Kartu Identitas ini sangat kurisal bagi seorang TKI.
KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke Luar Negeri dan berfungsi sebagai instrument perlindungan baik pada masa penempatan, mapun pasca penempatan. KTKLN ini berbentuk Smart Card Chip Microptocessor Contactless, dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update, dan di baca Card Reader. Dan Kartu Identitas ini diterbitkan oleh LP3TKI.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mari bentengi diri kita dengan legalitas, lengkapi persyaratan dan ikuti prosedurnya, tambah Basri mengakhiri. (Deni).
