Sumbar, Nn ~ Pembangunan mini tower atau monopole setinggi enam meter milik PT. Telkomsel yang dilaksanakan oleh PT. Koperasi Telkomsel di Jl. Abdul Muis Kecamatan Padang Timur Kota Padang, disinyalir belum mengantongi izin. Sehingga warga resah, karena takut nanti tertimpa dan terkena dampak dari hasil radiasinya.
Permasalahan ini memang telah mencuat dari bulan November 2013 yang diekspos salah satu media cetak harian. Dan telah dilakukan upaya penertiban semacam teguran, bukan pembongkaran karena pihak dari Pol PP Padang berdalih membutuhkan pendalaman terkait perizinannya. “dan apabila terbukti pembangunannya illegal atau tidak mengantongi izin dan melalui prosedur yang berlaku, maka akan dilakukan upaya paksa pembongkaran,”. Terang Doni Kurniawan yang kediamannya tepat bersebelahan dengan pembangunan, mengutip komentar komandan Satpol PP ketika itu.
Namun disayangkan setelah beberapa bulan berlalu, tidak ada kabar berita pengerjaan tower masih terus berjalan dan dari aparat penegak Perda sendiri juga diam seribu bahasa.
Diakui Doni, tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat pembangunan, akantetapi perlu ditegaskan, Pihak provider (pemilik-red) tower diingatkan agar tidak berbuat gegabah, jangan mendirikan menara telekomunikasi sebelum mendapat izin dan melalui prosedur yang berlaku, karena bisa berakibat fatal, baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat, sesuai dengan Peratuan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2011 tentang pengendalian menara telekomunikasi yang kemudian diatur dengan Perwako No. 9 dan 10 tahun 2012 .
Bila rekomendasi atau izin dari Bappeda Kota Padang, Dinas Perhubungan Kominfo, Badan Penanaman Modal dan P2T, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bapedalda dan instansi terkait lainnya, seperti camat dalam menentukan status tanah belum diperoleh, maka para provider (investor) belum bisa membangun menara telekomunikasi di Padang.
Sedangkan persyaratan teknis antara lain, yaitu gambar rencana bangunan menara telekomunikasi, meliputi situasi, denah, tampak dari potongan, detail dan perhitungan struktur, spesifikasi teknis pondasi tower dan persyaratan teknis lainnya.
Sebagai upaya, Ia bersama warga sekitar telah melayangkan surat keberatan warga kepada instansi terkait, baik POL PP, KP2T, Bapedalda, TRTB, Walikota Padang, dan terakhir ke Ombudsman Republik Indnesia dengan nomor surat 0028/KLS/0033.2014/pdg-2014 tertanggal 18 Februari 2014.
Namun upaya tersebut ternyata juga tidak berhasil, dimana tower illegal tersebut masih tetap kokoh berdiri tanpa tersentuh oleh tangan pemerintah. Kuat dugaan, ada permainan oknum-oknum pejabat terkait yang tidak mengubis persoalan ini, sehingga pihak pelaksana tanpa merasa bersalah tetap membangun tower tersebut, keluh Doni.
Sementara Suhaini sebagai manajer pelaksana proyek saat dikonfirmasi via ponselnya 085376xxxxxx mengakui bahwa izin prinsip dari Walikota Padang memang belum dikantonginya, tetapi izin dari warga, RT, RW, LPM, Lurah dan Camat telah selesai.
Adapun dasar belum keluarnya izin prinsip dari Walikota Padang disebabkan Pilkada baru digelar, tentu plt Walikota sekarang tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkannya.
“saat ini kita masih menunggu pelantikan Walikota yang baru, dan selanjutnya akan kita selesaikan surat menyuratnya,”. Pungkas Suhaini.
Hasil konfirmasi diatas, seharusnya pihak pelaksana belum bisa mendirikan tower atau monopole sebelum mengantongi izin prinsip dari Walikota Padang. Namun apa dikata, tower atau monopole milik PT. Telkomsel telah lebih dahulu berdiri dari pada perizinannya lebih kurang empat bulan yang lalu. Kuat dugaan, hanya bermodal izin dari warga, RT, RW, LPM pihak pelaksana sudah bisa seenaknya melakukan pembangunan tanpa harus mengantongi izi prinsip dari Walikota Padang. **