BPJS Sumbar Diresmikan Gubernur Irwan Prayitno

Kota Padang, Nn ~ Peresmian BPJS kesehatan dan peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional-JKN dan intergrasi jaminan kesehatan sumbar sakato dengan JKN.

Peluncuran program JKN di Sumatera Barat digelar di Auditorium Gubernuran Kamis pagi (2/1). Tampak hadir pada acara pagi ini Gubernur Sumatera Barat, ketua DPRD Sumbar Yultehnil, Forkopimda, diantaranya Danlantanmal 2 Padang Brigjen Soedarmin Sudar, Kapolda Brigjen Nur Ali, Danrem 032 Wirabraja, serta sejumlah Bupati Walikota. Selain itu juga hadir undangan yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Mulai 1 Januari kemarin Pemerintah secara nasional memberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-JKN. Seperti diketahui sebelumnya, ada berbagai jaminan kesehatan yang ada di Indonesia. Setidaknya ada Jamkesmas ataupun Jamkesda yang dibiayai oleh pemerintah untuk warga miskin, ada Asuransi Kesehatan-Askes bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja-Jamsostek bagi tenaga kerja swasta. Berbagai jaminan kesehatan yang disediakan oleh berbagai badan atau lembaga, mulai 1 Januari kemarin disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Gubernur Irwan Prayitn dalam sambutannya menyampaikan, pemberian JKN mempermudah Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan ke masyarakat. Pemerintah Kabupaten/Kota yang sempat mengalami kesulitan pembiyaan menjadi terbantu oleh anggaran pemerintah pusat. Secara rinci, 1 setengah juta masyarakat Sumatera Barat dibantu melalui Jaminan Kesehatan Nasional.

Seharusnya kondisi ini telah menyatakan masyarakat miskin Sumbar yang hanya 8 persen telah mendapat Jaminan Kesehatan kesemuanya. Namun kenyataan dilapangan masih saja ada masyarakat miskin yang belum mendapat Jamkesmasy. Tentunya ini menjadi tanggungjawab Pemkab/ko melalui RT/RW agar mendata kembali secara lebih cermat dan akurat akan masyarakat miskin didaerah masing-masing, sehingga semua masyarakat miskin dapat tuntas menerima Jamkesmas.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota memberikan dana sharing jaminan kesehatan bagi 850 ribu masyarakat. Pendataan harus teliti, jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. Jika masih ada yang tercecer, masyarakat miskin bersangkutan tetap mendapatkan JKN dan iurannya dibiayai melalui zakat pada pemprov. Sumbar, ungkapnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan. Sri Endang. BPJS merupakan kesehatan transformasi askes. Dan BPJS ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari jamsostek. Di Sumatera Barat terdapat 2 koma 9 juta peserta BPJS yang berasal dari Askes. 824 ribu peserta BPJS dari ketenagakerjaan.

Untuk iuran BPJS, bagi pegawai negeri sipil, TNI Polri, iuran sebesar 5 persen dari gaji. Iuran dimaksud 3 persennya telah ditanggung Pemerintah, dan 2 persen diambil dari gaji. Sementara bagi masyarakat pekerja swasta atau informal, iuran BPJS juga 5 persen dari gaji. Dengan rincian 4 setengah persen dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 0 koma 5 persen sisanya dibayar oleh pekerja masing-masing.

Dirjen Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Yoga Adhitama dalam kesempatan itu menyampaikan, pelaksanaan BPJS ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut pemerintah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden.

Dalam pemberlakuan BPJS, Pemerintah melalui APBN 2014 telah menganggarkan dana sebesar 19 koma 93 triliun rupiah. Anggaran senilai Rp 19,93 triliun digunakan untuk membayarkan iuran kesehatan bagi 86 koma 4 juta warga yang tergolong sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. karena selama ini masyarakat tersebut belum tercover oleh jaminan ataupun asuransi kesehatan. Masyarakat miskin menjadi prioritas pemerintah mendapatkan bantuan kesehatan. Jaminan kesehatan nasional ini akan mencakup semua komponen bangsa, termasuk tenaga kerja dan unsur masyarakat lainnya. Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional ini. Pemerintah pusat melalui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu juga memaparkan bahwa konsep dasar jaminan kesehatan nasional yakni asuransi untuk seluruh rakyat Indonesia.

9 ribu 215 puskesmas di Indonesia yang telah siap melaksanakan BPJS. Begitu juga dengan Ribuan rumah sakit se Indonesia. Secara rinci, besaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi peserta askes tidak mengalami perubahan, sementara bagi peserta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah 25 ribu 500 rupiah per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, 42 ribu 500 rupiah untuk kelas II, dan 59 ribu 500 rupiah untuk kelas I.

Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.

Untu pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas.
Previous Post Next Post