Pansus III DPRD Padang Secepatnya Bahas Perda Bangunan Gedung


Penyelenggaraan pembangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional handal, berjati diri, serta seimbang serasi dan selaras dengan lingkungannya, sebab bangunan gedung sebagai tempat manusia dalam melakukan kegiatanya dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas dan jati diri Indonesia. 

Oleh karena itu untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung serta harus diselenggarakan secara tertib.

Dengan telah diundang diundangkan undang undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung dan peraturanya pemerintah Nomor 36 tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 tahun 1990 tentang Tata Bangunan tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan.  

Kota Besar dalam lingkungan provinsi  sumatera tengah, undang-undang nomor 5 tahun 1960, Undang-undang nomor 18 tahun 1999, undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta berbgaia peraturan dan perundang-undangan lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangdan walikota padang  berupaya malaksanakan  penyempurnaan paraturan Pemerintah Daerah  dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakata.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah dengan merancang peraturan daerah tantang Bangunan gedung tahun 2013 dengan melibatkan semua stacholder yang ada, dengan membentuk panitia khusus (pansu) III yang khusus merancang dan melakukan studi dengan berbagai elemen agar peraturan tentang Bangunan Gedung dapat ditetapkan. 

Dengan azas, tujuan dan ruang lingkup bangunan gedung yang berlandaskan azas kemamfaatan, keselamatan, kenyamanan, kesimbangan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.  

Dalam meyelenggarakan bangunan gedung Walikota memiliki wewenang menerbitkan ijin, , menghentikan dan menutup kegiatan pembangunan, memerintahkan untuk melakukan perbaikan, memerintahkan , menyetujui dan menolak dilakukan pembangunan, menetukan kebijaksanaan terhadap lingkungan khusus atau lingkungan yang dikhususkan, menetapkan bangunan tertentu untuk menampilkan arsitektur yang berjati diri Indonesia, menetapkan prosedur dan persyaratan serta criteria teknis tentang penampilan bangunan-bangunan, menetapkan sebagian bidang perkarangan atau bangunan untuk penempatan pemasangan dan pemerliharaan sarana atau prasarana lingkungan kota demi kepentingan umum.

sementara tanggung jawab walikota merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, pelaksanaan pengawasan, pengelolaan informasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan melaksanakan kewajiban memberikan informasi seluas-luasnya, mengelola informasi, menerima dan menampung serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat, menindak lanjuti pengaduan masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum.

Untuk itu dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota padang sebagai legislatif terus melakukan berbagai program penetapan sebagai penguatan peraturan daerah melalui rancangan peraturan (Raperda), dengan membentuk panitia khusus III yang khusus merampungkan dan membahas tentang teknis dan peraturan bangunan gedung.

Rancangan Peraturan Daerah tahun 2013 yang sedang dibahas DPRD kota bersama pemerintah Kota Padang melahirkan XII BAB dengan 149 pasal  yang dilengkapi dengan ketentuan umum, Azas, tujuan dan ruang Lingkup, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban,  fungsi bangunan gedung yang terdiri dari tiga bagian, Persyaratan Bangunan Gedung yang terdiri dari empat bagian dan lima paragraf, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana serta Ketentuan Penutup. 

Ketua pansus III, DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, SPd mengatakan, Rancangan Reperda yang dibahas merupakan pedoman yang dibuat sebagai pedoman Bangunan Gedung yang ada di Kota Padang, sebab selama ini didaerah sendiri belum memiliki Perda sendiri, dan hanya berpedoman kepada Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan tetap mengacu kepada UU No 28 tahun 2002 serta beberapa peraturan lainnya, tentunya  Perda yang kita bahas saat ini, dapat menjadi pedoman, pengaturan dan penataan pendirian bangunan yang ada, meski sebetulnya, dari hasil survey kita dibeberapa daerah lain di Indonesia, baru 20 persen saja daerah yang memiliki rancangan Perda sendiri, termasuk Kota Padang.

Untuk itu, Perda tentang Bangunan Gedung memang sangat diperlukan, apalagi sejak pasca Gempa Bumi Sumbar tahun 2009, banyak Pendirian Bangunan yang bermasalah di Kota Padang. Makanya DPRD Kota Padang, berupaya menyelesaikan Perda, agar pihak Instansi terkait seperti Khususnya Dinas TRTB bisa berpedoman kepada Perda tersebut, terutama dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Padang.”jelas Arnedi. **
Previous Post Next Post