Kurnia Tjuatja : “Pembangunan Tower Harus Dihentikan”

Padang, Nn ~ Puluhan warga Kampung Nias V dan VI Kelurahan Ranah Parak Rumbio Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat heboh. Pasalnya, pendirian tower bersama milik Telkomsel diatas gedung bertingkat dua milik Bunkai yang disewakan kepada PT. Jasa Barutama Perkasa (JBP) yang terletak di RT.03/RW.03 kampung Nias VI tanpa ada sosialisasi dan izin dari warga sekitar.

Sementara penyewa gedung bersikukuh dan tetap akan melanjutkan pembangunan tower setinggi 19,5 meter tersebut. Dengan alasan ia telah mengantongi semua izin, baik tetangga, RT, RW, lurah, camat bahkan izin amdal dan tata ruang dari pemerintah Kota Padang sendiri.  Hal ini diperkuatnya dengan bukti-bukti yang diperlihatkan kepada masyarakat sekitar. Ketika diteliti, ternyata benar, memang izin gangguan terhadap warga telah ada dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Kurnia Tjuatja salah seorang tokoh masyarakat setempat melihat keganjilan surat tersebut. Dimana,  dua orang nama yang tertulis pada kertas izin lingkungan itu adalah nama penyewa gedung sendiri dan satu lagi warga yang rumahnya tidak berada disekitar lokasi (beralamat di Jl. AR. Hakim).

Kurnia Tjuatja mengakui, memang dari awal masyarakat sekitar tidak ada yang setuju memberikan izin atas pendirian tower yang tingginya lebih kurang 19,5 meter itu. Karena daerah tempat mereka tinggal adalah kawasan padat penduduk dan ditambah lagi Kota Padang sering di gonjang Gempa. Sehingga tidak memungkinkan bagi mereka memberi izin atas pendirian tower tersebut.

Dan sebelum terjadinya aksi demo ini, ia bersama tokoh masyarakat lainnya juga telah mengirim surat keberatan kepada pemerintah Kota Padang tertanggal 22 Juli 2013, yang intinya penolakan izin pendirian tower diatas gedung milik Bunkai.

Namun sayang, sepertinya pemerintah Kota Padang acuh dan tidak mengubris tuntutan kami, karena beberapa hari kemudian, sekitar tanggal 26 Juli 2013 Izin untuk mendirikan Tower pada Gedung bertingkat di Kampung Nias V no. 56-58 milik Bunkai malah dikeluarkan.

Dalam hal ini, kami tidak melihat apa dan bagaimana bisa izin dikeluarkan, tetapi satu permintaan kami, supaya pembangunan dihentikan. Selanjutnya pemerintah Kota Padang mencabut kembali izin yang telah dikeluarkannya, karena proses perizinannya penuh dengan ketimpangan dan kecurangan, tegas Kurnia mengakhiri.

Hal senada juga disampaikan Dino Prawiradianto sebagai tokoh pemuda setempat yang juga menjabat wakil Ketua KNPI Sumatera Barat. Seharusnya, pemilik harus mensosialisasikan pembangunan ini sebelum dibangun, apalagi, didirikan pada pemukiman warga yang padat.

Dan ia menilai memang pantas warga merasa keberatan atas pembangunan tower itu, karena dampak negative yang dihasilkan dari radiasi yang dipancarkan oleh tower akan dirasakan oleh warga sendiri. Ditambah lagi seringnya Kota Padang digonjang gempa, sehingga sewajar apabila warga merasa ketakutan akan runtuhnya bangunan tower tersebut.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ia harap pembangunan tower ini harus dihentikan karena banyak dampak negative daripada manfaatnya, pungkas Dino. **
Previous Post Next Post