Padangpanjang Terima WTP dari BPK-RI

Padangpanjang, Nn -- Setelah beberapa tahun memperoleh prediket Wajar Dengan Pengeculian (WDP). Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kota Padangpanjang untuk Tahun Anggaran 2012, untuk pertama kalinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang diserahkan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar Betty Ratna dan diterima oleh Wali Kota Padangpanjang Suir Syam, 31 Mei lalu.

Wali Kota Padangpanjang Suir Syam disela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Padangpanjang dalam Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun 2012, Senin kemarin menyebutkan, opini WTP atas audit laporan keuangan daerah oleh BPK-RI merupakan salah satu indikator atas kepercayaan masyarakat pada sebuah laporan keuangan pemerintah sekaligus mengukur kinerja entitas pemerintah daerah.

"Alhamdulilah untuk pertama kalinya kita menerima Opini WTP dari BPK. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya kita hanya Opini WDP atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kota Padangpanjang," kata Suir Syam.

Disampaikan Suir Syam, BPK merencanakan dan melakukan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang diberikan bebas dari salah satu uji material. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas penerapan prinsip akutansi yang digunakan dan estimasi siginifikan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padangpanjang.

"Selain itu, juga dilakukan penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistim pengendalian intern yang berdampak material terhadap laporan keuangan serta penilaian terhadap laporan keuangan secara keseluruhan," sebut Suir Syam yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota setelah dua periode memimpin kota berjuluk Serambi Mekah itu.

Dijelaskannya, Opini WTP yang diperoleh tersebut merupakan wujud dari komitmen, tekad dan semangat serta kerjasama atas kerja keras dari seluruh jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. Ini terkait upaya mewujudkan Good Governance yang tujuan akhirnya adalah Clear Governance sebagai salah satu misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Padangpanjang.

"Meski kita telah memperoleh WTP, namun masih ada catatan atau paragraf penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumbar yang menjadi perhatian dan harus kita perbaiki, terutama UPTD yang pencatatan asetnya belum valid. Hal ini perlu kita sikapi dengan inventarisasi dan revaluasi atau penilaian kembali aset-aset yang belum tercatat," kata Suir Syam yang akan melangkah sebagai Calon Anggota DPR-RI dari Dapil 1 Sumbar.

Suir Syam juga mengingatkan, upaya pembenahan pengelolaan keuangan daerah sebagai strategi untuk mewujudkan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memenuhi syarat kuantatif dilakukan mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, pengawasan, pertanggungjawaban APBD sampai pada tahap publikasi LKPD.

"Pada tahap perencanaan contohnya, diperlukan suatu komitmen untuk memasukan RPJMD serta konsistensi dalam penetapan KUA-PPAS terhadap beberapa program dan kebijakan umum yang berkaitan dengan pencapaian transparansi dan akutabilitas publik sehingga terarah dan berkesinambungan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri,SE,M.Si menyebutkan, Opini WTP yang pertama kalinya diperoleh oleh Pemerintah Kota Padangpanjang merupakan prestasi membanggakan yang diperoleh oleh Padangpanjang, terutama diakhir masa kepemimpinan Suir Syam-Edwin sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangpanjang periode 2008-2013.

"Prestasi ini jangan hanya sampai disini, tetapi juga dapat dipertahankan meskipun kepala daerah telah berganti. Cukup pemimpinnya saja yang berganti, tetapi kebijakan dan program yang ada jangan diganti pula, tetapi dilanjutkkan mana yang baik dan diperbaiki mana yang belum tercapai," sebut Politisi dari Partai Golkar ini. Domas
Previous Post Next Post