IP Lakukan Serah Terima Tanah Eks. BBI Sukomananti


Nn, Padang -- Gubernur Sumatera Barat  atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  melakukan Serah Terima Hibah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat , serta intansi vertikal melalui  penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, di Auditorium Gubernur, Jum’at pagi (12/4).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Ir. Yultehnil,MM, Danrem 032 Wirabraja Kolonel Inf. Amrin, Bupati Pasaman Barat Baharuddin R, Asisten Administrasi Umum Sudirman Gani,SH,MM, Kabiro Aset Drs, Syafruddin, Utusan Badan Statistik, SAR Pasaman dan Kanwil Kehakiman Hukum dan HAM.

Gubernur dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Sebelum dilakukan pembagian untuk penyerahan Tanah tersebut dalam bentuk Hibah kepada masing-masingnya, maka PemerintahProvinsi mengajukan permohonan/permintaan persetujuan kepada DPRD, dan Alhamdulillah DPRD telah dapat menyetujui, sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 14/SB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Hibah Tanah Eks. BBI Suko Mananti Kabupaten Pasaman Barat.

Sebagai tindak lanjut dari Persetujuan Dewan tersebut, Pemerintah  Provinsi  Sumatera Barat telah menetapkan 3 buah Keputusan sebagai persyaratan  Hukum untuk pemberian Hibah tanah tersebut, yaitu , Keputusan Gubernur Sumatera Barat  Nomor: 030-141-2013 tanggal 7 Februari 2013, tentang Penetapan Hibah barang milik berupa tanah eks. BBI Sukomananti Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov. Sumbar kepada Kab. Pasaman Barat dan Instansi Vertikal di kab. Pasaman Barat.

Kemudian Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 030-293-2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Penetapan Hasil Penialian Tanah Eks. BBI Sukomananti Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar di Pasaman Barat, dengan nilai Appraisal sebesar Rp. 50.269.300.000,-. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 030-308- 2013 tanggal 27 Maret 2013, tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Tanah Eks. BBI Sukomananti  seluas  281 Ha yang berada di Kab. Pasaman Barat dari Daftar Inventaris barang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov. Sumbar.

Gubernur Irwan Prayitno juga menegaskan, dari semua Proses yang sudah kita lakukan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yaitu , pertama terhadap instansi Pemerintah yang sudah menerima Hibah , tentu harapan kami adalah supaya dapat menggunakan dan memfungsikan tanah tersebut sesuai dengan apa yang di amanahkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah kita sepakati tadi.

Kedua, dalam penyerahan Hibah yang sudah kita lakukan pagi ini, itu tidak berarti secara akutansi aset Pemerintah berkurang atau habis, namun ini hanyalah merupakan perpindahan/pengalihan tanggung jawab secara pencatatan Akutansi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Satuan TNI AD, Badan Pusat Statistik, SAR dan Lapas Terbuka Kelas II yang nilai ekonomi aset tersebut tidak akan berubah, semuanya akan utuh senilai Rp.  49.467.500.000,- ( Empat puluh sembilan miliyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ).

Dengan demikian tentu tugas kita kedepan dalam penggunaan Tanah sebagai Aset Tetap yang merupakan kekayaan negara harus mampu kita pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan berlaku yang dapat kita lihat dari 3 aspek, yaitu : a. Secara administrasi/aspek Legal, masing-masing penerima Hibah tentu menindak lanjuti pengurusan sertifikat/Balik Nama. b. sebagai pengalihan Hak Bukti kepemilikan dan mencatat pada Buku Neraca Inventaris sesuai Nilai Perolehannya, c. mengamankan aset tersebut secara fisik di lapangan, d. memfungsikan aset itu dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) yang sudah kita sepakati.

Khusus kepada Bupati Pasaman Barat, Hibah yang diterima pada hari ini seluas 257,33  Ha, tentu segera menindaklanjuti untuk diserahkan ke lembaga Kerapatan Adat Nagari Aur Kuning seluas 181,03 Ha dan penyerahan ini kami harapkan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, kemudian kami juga berharap DPRD Pasaman Barat mendukung sepenuhnya proses penyerahan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kepada Kerapatan Adat Nagari ( KAN Aur Kuning).

Terakhir pada Ninik Mamak  Aur Kuning sebagai penerima Hibah, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan , Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengucapkan terima kasih atas telah menyerahkan tanah Ulayat Adat sejak tahun 1951 untuk menunjang tugas pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dimanfaatkan juga oleh  masyarakat Pasaman Barat.

Tanah yang awalnya selauas 331 Ha yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang hari ini kita kembalikan kepada masyarakat Aur Kuning seluas 181,03 Ha melalui Bupati Pasaman Barat, tentunya nanti agar dapat memanfaatkan tanah ini untuk pembangunan ekonomi anak kemenakan di Nagari Aur Kuning dengan sebaik-baiknya. Harapan kami, jangan dengan telah dikembalikannya tanah ini, kepada Ninik Mamak jangan sampai terjadi permasalahan  yang tidak kita inginkan, himbaunya.

Sementara hasil kesepakatan damai, Hasil Keputusan Damai tersebut, maka ditindak lanjuti bersama-sama dengan pengukuran ulang pembagian kembali dari seluruh tanah yang ada pada BBI Pasaman Barat seluas 331 Ha dengan peruntukan, Pemerintah Provinsi Sumbar 50,00 Ha, Pemerintah Kab. Pasaman Barat   257,33 Ha, Lapas Terbuka Kelas II B 20,00  Ha, SAR Kab. Pasaman Barat 1,00  Ha, Badan Pusat Statistik 1,67  Ha,  Kodim 0305 Kab. Pasaman Barat 1,00  Ha,  Total 331,00  Ha.

Hal ini dari Proses gugatan yang diajukan oleh Ninik Mamak tersebut dalam perjalanannya di Pengadilan Negeri Pasaman  Barat, berujung kepada Penetapan Keputusan Damai oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat sesuai dengan Keputusan Damai. Nomor : 01/PDT.G/2011/PN.GSB tanggal 18 Mei 2011 tentang Kesepakatan Damai Para Pihak Dalam Perkara Perdata. Zardi

Previous Post Next Post