Kominfo RI, Sosialisasi Program KPU/USO


Nn, Padang -- Konsep Universal Service Obigation (USO) diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) telekomunikasi, dasarnya merujuk pada kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya layanan bagi setiap warga Negara, meskipun negara tidak secara langsung memegang peranan  sebagai penyelenggara kegiatan-kegiatan pelayanan publik yang dimaksud khususnya di bidang telekomunikasi dan informatika.

Disampaikan Ketua Satuan Pengawas Internal BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Drs. Suyatno, MM. Ak. pada acara sosialisasi program KPU/USO di Kota Padang, di salah satu hotel Kota Padang.
Lebih jauh Suyatno mengiformasikan dalam pengoperasian fasilitas tersebut, para penyedia dapat bekerjasama dengan UKM, koperasi dan mitra perorangansesuaiu dengan standart pelayanan minimal dan teknis yang ditetapkan oleh Kementrian Kominfo.

Selanjutnya, Asisten I Kota Padang Drs. Yosefriawan mewakili Walikota Padang, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si, mengatakan saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi, dimana
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.

Yosefriawan menambahkan kenyataan telah menunjukan penggunaan media elekronik merupakan factor yang sangat penting dalam berbagai transaksi internasional, terutama dalam transaksi ekonomi dan perdagangan.

Kewajiban pelayanan universal di sector  telelkomunkasi merupakan komitmen bersama dari seluruh negera yang tergabung dalam organisasi telekomunikasi dunia untuk menyediakan akses layanan telekomunkasi merata di seluruh wilayah di Indonesia, hal ini sesuai amanat UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dimana kewajiban pelayanan umum ini.

Merupakan penyediaan jaringan telekomunikasi berdasarkan atas prinsip,:  Pelakuan yang sama dan pelayan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna. Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dan pemenuhaan standar  pelayanan serta standar penyediaan sarana dan parasarana, ujar Yosefriawan.

Ali Basyar Kepala Diskominfo Kota Padang sebagai Ketua Pelaksana acara Sosialisasi dan Edukasi Publik Program KPU/USO melaporkan, jumlah peserta 200 orang, terdiri dari  SKPD Pemko Padang 60 orang,
Organisasi Wanita 60 orang, Organisasi Kepemudaan 40 orang dan Mahasiswa, Pelajar 40 orang. Biaya penyelenggaraan sosialisasi di bebankan kepada anggaran APBN pada BP3TI Kementrian Komunikasi dan
Informatika RI tahun 2012. rel
Previous Post Next Post