Pembahasan RUU Desa/Nagari

Nn, Padang -- Tuntutan untuk memberlakukan hak istimewa Nagari sebagai tingkat pemerintahan terdepan untuk masyarakat, pada akhir-akhir ini semakin mengkristal di tengah-tengah masyarakat dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat. Ini terlihat dalam Musyawarah Kerja  Tanggal 15 Desember 2011, yang menghasilkan salah satu rekomendasikan untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk memperjelas kedudukan Nagari sebagai daerah yang bersifat istimewa dan menampungnya dalam perubahan undang-undang no 32 tahun 2004 khsusnya rancangan undang-undang tentang desa.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Ketika Memberikan Sambutan dalam Acara Kunjungan Pansus Rancangan Undang-undang Tentang Desa, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, selasa (29/5).

Hadir Pada kesempatan tersebut Asisten I Setda Prov. Sumbar, Febri Erizon, Sejumlah perwakilan dari SKPD Prov. Sumbar, Wali nagari Se-sumatera barat, Perwakilan Pemda Kab/Kota Prov. Sumbar. serta sejumlah Anggota Pansus DPR RI yang diketuai oleh Budiman Sujatmiko.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa Sumatera Barat memang sangat mebutuhkan peraturan atau undang-undang yang dapat mengatur ujung tombak pemerintahan terdepan, yakni nagari. Karena Khususnya Sumatera Barat  mempunyai ke-khasan tersendiri yang sangat berbeda dengan provinsi atau daerah lain. Seperti mengenai pemerintahan di Nagari yang tidak dapat dipisahkan dari kemurnian adat Minangkabau. Semua peraturan yang berada dalam cakupan nagari selalu pasti ada unsur Adat istiadat di dalamnya. Maka dari pada itu , keadaan di Sumatera barat sedikit terimbas oleh isu kenapa Desa harus disamakan dengan Nagari??. Padahal jika dilihat dari cakupan wilayahnya, Nagari lebih besar dari desa. Jadi notabene kegiatan dan lingkup pelaksanaan proses pemerintah akan lebih besar jika dibandingkan dengan desa. Dan nantinya juga akan merunut kepda jumlah anggran yang akan dialokasikan kepada Nagari atau Desa. Jadi Untuk itu keberadaan Desa dengan Nagari memang sangat perlu di atur lebih lanjut, karena memang ini sesuatu yang berbeda dan tidak bisa disamakan baik dalam hak dan kewajibannya.

Lebih Lanjut Irwan Prayitno menyebutkan dengan diadakannya pertemuan untuk membahas ini, kami pemerintah sumatera barat juga hendak mengusulkan beberapa hal menganai RUU tentang desa ini. Salah satunya adalah mengamanahkan pengaturan lebih lanjut kepada pemprov. sumbar untuk membuat peraturan daerah tentang pelaksanaan Nagari bersifat istimewa. Kemudian Penetapan pengalokasian dana dana bantuan pemerintah sedapatnya dialokasikan berdasarkan jumlah jorong, bukan berdasarkan jumlah Pemerintah Nagari atau Desa yang ada sekarang. Ini saya sampaikan berdasarkan pertimbangan karena perubahan status Desa menjadi pemerintahan nagari sejak tahun 2001 adalah menata wilayah pemerintahan nagari denga menggabungkan beberapa wilayah pemerintahan  desa dalam kanagarian sewaktu berlakunya UU no 5 th 1979 tentang pemerintahan desa menjadi satu wilayah pemerintahan nagari, dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan keutuhan tatanan adat dan budaya masyarakat nagari. Zardi
Previous Post Next Post