Setiap SKPD Wajib Berikan laporan Keuangan

Nn, Padang -- Diketahui setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai entitas akuntani dan SKPD sebagai entitas pelaporan, wajib melaksanakan proses perencanaan penganggaran, penatausahaan samapi kepada pertanggungjawaban dan pelaporan.

Hal ini, sesuai sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah. Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah melalui Permegdagri No. 59 tahun 2007 dan Permendagri No. 21 tahun 2011, tentang pedoman  mengelolaan keuangan daerah.

Bahwa setiap pengguna anggaran wajib melaksanakan proses perencanaan sampai kepada pertanggungjawaban sesuai dengan aturan dan presedur yang ada.

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Ir. H. Emzalmi, M.Si. pada acara bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi bendahara pengeluaran dan pembantu pejabat penatausahaan keuangan, di Hotel Rocky pagi tadi.

Emzalmi menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran merupakan langkah awal dari keseluruhan system penganggaran, maka penyusunannya benar-benar  harus dicermati dan disesuaikan dengan kebutuhan SKPD dan masyarakat.

Penganggaran yang telah ditetapkan dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh serangkaian kegiatan administrasi yang ditata dengan baik, sehingga dapat dopertanggungjawaban baik secara administrasi maupun secara fisik dengan tetap mengacu kepada aturan dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Ujar Emzalmi.

Disamping itu, kita menyadari dalam pelaksanaan masih terdapat hambatan dan kendala disebabkan kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana serta kemampuan SDM. Secara beratahap perlu kita kurangi sehingga pengelolaan keuangan akan dapat lebih ditingkatkan dan tetap dalam koridor tertib, transparan dan dapat di pertanggungjawaban.

Sejak tahun 2008 samapai tahun 2010 Kota Padang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian, sedangkan dalam tahun 2011 masih dalam proses audit. Ini bearti laporan keuangan Pemerintah Kota Padang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan berlaku umum.

Selanjutnya laporan Ketua pelaksana kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi bendahara dan pembantu pejabat penatausahaan keuangan. Syahrul, SE. M.Si. mengatakan bahwa acara berlangsung selam 3 hari, dari tanggal 2 sampai 4 April 2012, bertempat di Hotel Rocky Plaza. 

Dengan jumlah peserta sebanyak 102 orang, terdiri dari Bendahara pengeluaran SKPD sebanyak 47 orang, Bendahara pembantu sebanayak 9 orang, Bendaharawan pengeluaran SKPD 1 orang dan pembantu pejabat penatausahaan keuangan sebanyak 45 orang.

Tujuan dilaksanakand bimbingan teknis untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta profesionallisme para pengelola keuangan di lingkungan pemerintah Kota Padang. Menjadi wahana konsultasi dan koordinasi dalam membahas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, menyatukan persepsi dan komitmen untuk mengujutkan laporan keungan dengan opini terbaik yaitu wajar tanpa pengecualian. Ujar Syahrul.

Narasumber dan pembicara pada kegiatan ini terdiri dari unsure BPKP perwakilan Propinsi Sumatera Barat, unsure dari KPP pratama Padang dan unsure dari Pemerintah Kota Padang.  Hms

Post a Comment

Previous Post Next Post