Kesepakatan “412” Semen Padang

Nn, Padang -- Dengan ditandatanganinya kesepakatan antara Pemko Padang dengan PT Semen Padang, Jumat (27/4) lalu, di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang, atas peningkatan kontribusi PT Semen Padang kepada Pemko Padang, dan dukungan Pemko Padang terhadap pengembangan PT Semen Padang, tidak ada yang kalah dan yang menang. Yang menang adalah rakyat Kota Padang, umumnya Sumatera Barat.

Kesepakatan tersebut wajar disambut positif oleh berbagai kalangan dan rakyat, karena ini merupakan langka maju dalam kemajuan PT Semen Padang, dan begitu pula bagi pemerintah daerah. Dalam era otonomi daerah yang telah dimulai sejak awal reformasi tahun 1998 lalu tentu setiap daerah mempunyai kewajiban moral untuk menggali potensi yang ada di daerahnya misalnya, Kota Padang dengan berbagai keterbatasan tentu tidak bias berbuat lebih banyak, karena keterbatasan Pendapatan asli Daerah (PAD).

Masih banyak sector- sector pembangunan/ pembenahan infrastuktur yang belum dilakukan, seperti pembenahan jalan lingkungan di 104 kelurahan dan yang lainnya.  Dengan semangat otonomi daerah tentu pemerintah daerah semakin berfikir lebih dalam bagaimana upaya menggali potensi yang ada. Untuk itulah Pemko Padang sejak awal menawarkan hal- hal yang bersifat positif kepada pihak PT Semen Padang, dengan mendapat rekomendasi dari anggota legislatif Kota Padang dan Prov. Sumbar, serta Gubernur Sumbar.

Bahkan telah dimusyawarahkan dengan pihak- pihak yang berkompeten secara marathon.    Pembahasan dan musyawarah tersebut lebih dikenal dengan istilah‘’412’’. Maksudnya lahan seluas  412 Ha di Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan akan dimanfaatkan oleh PT Semen Padang untuk pengembangan Pabrik Indarung VI. FZ

Post a Comment

Previous Post Next Post