Wawako Padang Turunkan Pangkat PNS nakal

Nn, Padang --  Pemko Padang menindak Adrianes PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, dari III/C menjadi III/ B, karena dinilai indispliner. Yaitu membuat akta palsu, dan ditandatangani sendiri.

SK turun pangkat No.862.420/SK-BKD/2011 tersebut diserahkan Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, Sp kepada yang bersangkutan  pada upacara kesadaran nasional yang dihadiri  seluruh PNS Pemko Padang, di Lapangan eks. Terminal Bingkuang Air Pacah Padang. Juga dihadiri Sekda Padang Ir. H. Emzalmi, M. Si, dan para Kepala SKPD.

Turun pangkat tersebut terhitung 1 November 2011, dan tanggal 1 November 2014 dikembalikan ke pangkat semula, ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos kepada pers.

Mahyeldi Ansharullah, mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Kota Padang, jangan melakukan perbuatan tak terpuji ditengah  masyarakat karena PNS adalah pengabdi Negara dan Bangsa serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, ujarnya 

Tahun ini, kita mesti merampungkan perencanaan yang matang,dari tahun sebelumnya untuk melanjutkan berbagai program strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal atau program-program yang berhubungan dengan masyarakat.

Semua program-program  tentunya mengandung tujuan yang sangat mulia yakni demi terwujudnya tatanan masyarakat yang berakhlak mulia, berprilaku santun, amanah, serta memiliki rasa kepedulian yang tinggi dalam upaya menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera di Padang Kota tercinta.
Lebih jauh Wakil Walikota mengatakan bahwa tahun ini, tidak melakukan proses rekruitmen CPNS hal ini sesuai dengan kebijakan Moratorium yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sesuai peraturan MENPAN No. 26 Tahun 2011, kita akan menghitung jumlah kebutuhan PNS untuk Daerah, dari hasil menghitungan kebutuhan pegawai itu akan dilakukan redistribusi yakni pegawai yang berlebih suatu SKPD di Pindahkan ke SKPD yang kekurangan pegawai termasuk tenaga guru dan tenaga medis.

Maka itu, saya menugaskan BKD, Bagian Organisasi dan Inspektorat untuk segera menyusun formasi dan kebutuhan pegawai sesuai Peraturan MENPAN No. 26 Tahun 2011 tersebut. Sehingga tugas-tugas akan terlaksana secara efisien dan efektif. 

Disamping itu, Mahyeldi menjelaskan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mencanangkan Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang harus di tanda tangani oleh semua birokrat. Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para peimpinan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pejabat serta seluruh PNS di Instansi masing-masing yang di dahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Pakta ini, menjadi janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN. Pakta ini sesuai dengan Inpres No. 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. 

Berbagai kebijakan baru telah diterapkan Pemerintah Pusat dalam rangka menciptakan PNS yang berkualitas dan professional. Saat ini BKN telah melakukan reformasi birokrasi penataan manajemen kepegawaian, salah satunya adalah Penerapkan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

Dengan SAPK ini diharapkan proses pelayanan Adminstrasi  Kepegawaian dapat dilakukan dengan mudah secara online ke BKN Regional dan BKN Pusat mulai dari rekruitmen hingga proses pension/pemberentian pegawai. Rcd/rel

Post a Comment

Previous Post Next Post