Terdakwa Penggelapan Cek dan Penyuap Jaksa Divonis Bebas

Nn, Cibinong -- Edwar M Bunyamin, terdakwa penggelapan cek pembayaran pembangunan kios dan hangar Pasar Festival Cisarua sekaligus tersangka penyuap Jaksa Sistoyo dalam kasus yang kini ditangani KPK, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, bebas pada Senin kemarin. 

Majelis hakim menilai, Edwar tak terbukti ingkar janji, karena telah berdamai. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno menegaskan, terdakwa dibebaskan dari tuntutan, karena tidak terbukti melakukan tindakan pengingkaran janji atau one prestasi, lantaran sudah ada perdamaian sebelumnya.

Seharusnya kasus pemalsuan cek itu masuk ke ranah hukum  perdata, bukan pidana. “Saudara Edward M Bunyamin divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan pengingkaran janji, karena sudah ada perdamaian sebelumnya,” tegas Sumpeno.

Sidang yang sempat tertunda selama satu jam tersebut, membuat pengacara terdakwa sumringah. Charles, salah satu pengacara Edwar mengatakan, putusan hakim tersebut sudah benar dan sesuai fakta persidangan.  Menurutnya, kasus itu adalah kasus perdata yang dipaksakan masuk ke dalam hukum pidana. “Senang sekali rasanya, sesuai dengan harapan. Karena kami yakin, ini perdata dan dipaksakan pidana,” kata Charles, seusai sidang. 

Charles juga mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, kasus yang menyeret kliennya itu tidak ada sangkutpautnya dengan kasus penyuapan yang menjerat nama Jaksa Sistoyo dalam kasus dugaan suap. “Ngggak ada hubunganya dengan kasus itu,” ujarnya.

Teguh Werdinigsih, pelapor kasus penipuan Edwar yang hadir dalam sidang itu juga mengaku sudah berdamai sejak awal dan membuat laporan di Polresta Bogor. “Perdamaian sudah terjadi di Kepolisian, lantas saya bingung bisa berlanjut hingga ke proses persidangan. Antara saya dan Pak Edward sudah tidak ada masalah apa-apa, saya senang dengan putusan ini,” kata Teguh.

Kasus tersebut bermula ketika Polres Bogor menerima laporan penipuan dari seorang pengusaha bernama Teguh Werdiningsih kepada Edward, selaku terlapor. Teguh menuding Edward tidak melaksanakan perjanjian kerjasama pembangunan kios dan hangar  Pasar Festivas Cisarua, Kabupaten Bogor seperti yang telah disepakati.

Pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edwar di Kampung Kebon Jahe RT 1/RW 3 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edwar sebagai direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp 5.630.611.957 kepada Teguh Werdiningsih untuk pelunasan.

Namun, pada 14 April 2011 saat hendak dicairkan, empat cek tersebut  tidak bisa dicairkan. Pihak Bank menolaknya, dengan alasan  tandatangan nasabah tidak sesuai spesimen dan Edwar juga tidak menyerahkan bangunan kios dan hanggarnya sesuai surat perjanjian. Atas kejadian tersebut, Teguh melaporkan ke Polres Bogor.

Menyikapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum, Epiyarti mengatakan, ia melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Post a Comment

Previous Post Next Post