Disdik Pandeglang Akan Tindak Oknum Guru Pelaku Penganiayaan

Nn, Pandeglang – Merebaknya kasus penganiayaan terhadap murid SD yang dilakukan oleh tiga oknum Guru SMK Negeri Pandeglang, membuat dunia pendidikan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tercemar. Ikon “guru pahlawan tanpa tanda jasa”  telah mulai sirna tergantikan oleh guru adalah penyiksa. (Baca Berita Sebelumnya)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Abdul Azis saat dihubungi via ponsel beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa pemberitaan dari beberapa media baik cetak maupun elektronik terkait “pemukulan  siswa SD oleh tiga orang oknum guru adalah tidak benar”. Namun yang melakukan pemukulan itu adalah satu orang yaitu yayan.

Nah, ketika saya turun kelapangan, dan menijau sejauhmana tindak lanjut permasalahan, ternyata kedua belah pihak telah berdamai. Ini dibuktikan oleh surat pencabutan perkara oleh keluarga korban ke Polsek Panimbang. Serta surat pernyataan sdr. Yayan yang tidak akan melakukan tidak serupa, baik terhadap korban, maupun kepada orang lain.

Sebaliknya, keluarga korbanpun tidak akan melanjutkan permasalahan ini sesuai dengan surat pernyataan yang saya terima.

Meski proses hukum antara kedua belah pihak telah selesai, tetapi secara kedinasan dan sebagai penanggungjawab dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang, tentu sdr. Yayan akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dengan PP 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. 

Terkait sanksi apa yang dijatuhkan, Abdul Azis enggan menyebutkan, akantetapi berdasarkan data dan fakta didapat, maka akan disesuaikan dengan pasal-pasal yang telah diatur oleh PP tersebut.

Berkaca atas permasalahan ini, ia berharap dan menghimbau kepada seluruh jajaran dunia pendidikan Kabupaten Pandeglang agar tidak mengulangi lagi kejadian tindak kekerasan yang sangat mencoreng dunia pendidikan, pintanya. **

Post a Comment

Previous Post Next Post