SK RTRW Sumbar Diserahkan

Nn, Padang -- Penyerahan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: K.304/Menhut-II/ 2011 , tanggal 9 Juni 2011, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas + 96.904 Ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas +
147.213 Ha dan Peruntukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas + 9.906 Ha di Provinsi Sumatera Barat, dilakukan dalam pertemuan di Ruang Sidang Setda Provinsi Sumatera Barat oleh Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementrian Republik Indonesia kepada Sekdapro. Drs. H. Ali Asmar, MPd, Jum’at pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, beberapa Bupati / Wakil Bupati serta utusan pemkab/ko se Sumatera Barat, Kepala Bappeda Prof. Dr. Ir Rahmat Sani,MSc, Kepala Prasjal & Tarkim Ir. Suprapto,MSc, Dinas Kehutan Prov dan kab/ko serta beberapa instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Ali Asmar menyampaikan, proses penyusunan revisi RTRW Sumatera Barat khusus menyangkut subtansi kehutanan telah berlangsung cukup lama lebih kurang 3 tahun. Perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan merupakan langkah besar dala upaya penyelesaian RTRW, hingga adanya persetujuan dan penetapa SK saat ini.

Pemprov Sumbar saat ini juga masih juga mengusulkan perubahan dan butuh persetujuan DPR RI dan ini amat bernilai strategis yang memiliku cakup luas kawasan hutan yang berdampak penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Memperhatikan SK Menteri Kehutanan Nomor : K.304/ Menhut-II/2011, dari 441.119 Ha usulan perubahan kawasan Hutan ( 17,66 % dari kawasan hutan Sumbar ), telah direkomendasikan+ 96.904 Ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas +
147.213 Ha dan Peruntukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas + 9.906 Ha.

Sementara + 29.382 Ha masih menunggu proses persetujuan DPR RI. Untuk semua itu mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kehutanan RI serta semua pihak yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh. Mudah-mudah ini akan memberikan dampak kemajuan pembangunan lebih baik lagi di daerah ini, harapnya.

Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Ir. Basuki Karya Atmadja, MSc disela-sela acara menyampaikan, perubahan fungsi kawasan hutan dapat dilakukan, dengan penjelasan perencanaan pembangunan sesuai dengan pertimbangan kepetingan kesejahteraan masyarakat.

Kita juga perlu menjaga keseimbangan alam, secara terus menerus, kelestarian alam hutan juga akan membantu kita dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu jika ada perencanaan pembangunan jalan, agar di lakukan pengajian yang matang dan secara persial, ujarnya.

Kadis Prasjal & Tarkim Ir. Suprapto,MSc juga menyampaikan, tahun ini kita telah mendapat rekomendasi pembangunan jalan Pasar Baru – Alahan Panjang, satu dari 4 jalan yang melewati kawasan Hutan Konservasi. Dan saat ini pembangunan itu sedang dilaksanakan, namun ada 8 km badan jalan dikawasan hutan belum kami aspal, hanya dengan pengerasan saja.

Ini kita lakukan melihat perkembangan kedepan, apakah akan terjadi kegiatan illegal loging atau tidak, jika dalam waktu 2 tahun ini, tidak terjadi kita akan segera melakukan pengaspalan.

Kita berharap dengan pembangunan, dalam memajukan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan untuk evakuasi keselamatan masyarakat, tidak terjadi kegiatan-kegiatan oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan. Menjaga kelestarian hutan merupakanm tugas kita bersama, ujarnya.

Suprapto juga menyebutkan, 2 minggu menjelang dan sesudah lebaran program pembangunan perbaikan jalan, dihentikan, untuk memberi kenyamanan masyarakat kita melakukan aktifitas lebaran, pulang basamo dan lain-lain.

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan lebaran tahun ini , kita juga akan fokus menempatkan peralatan alat-alat berat pada lokasi-lokasi rawan bencana dengan membuat posko-posko, kegiatan ini juga telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, katanya. Zardi


Previous Post Next Post