Dirperhub : Butuh Kesadaran Kembali UU

Nn, Bukittinggi -- Masyarakat penguna Transportasi darat jangan ego, mogok bukan solusi, tapi akal-akalan yang tidak baik bagi semua. Mari kita kembali pada jatidiri dan budaya sendiri yang bermartabat, kesadaran terhadap semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Sumatera Barat, dalam Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 551.23/291/ Perekonomian – 2011 tentang penertiban Muatan Kenderaan Angkutan Barang di Provinsi Sumatera Barat.

Ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Drs. Suryo Ali Moeso dalam sambutan di Rakor Pemprov dengan Bupati/Walikota se Sumatera Barat di Istana Bung Hatta Selasa, siang (19/7). Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur Irwan Prayitno, Sekdaprov Drs.H. Ali Asmar, MPd, Ketua DPRD Ir. Yultehnil,MM, Bupati /Walikota, Ketua DPRD se Sumbar, Asisten, Staf Ahli serta Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar.

Suryo Ali Moesa lebih jauh menyampaikan, SE Gubernur Sumbar itu merupakan komitmen yang kuat akan tetapi jangan seperti di daerah lain, mereka setuju pembatasan Tonase ini, apakah situasi ini sesuai dengan dilapangan ?.

Tentu pemda bersama aparatnya mesti melakukan koordinasi yang kuat, serta melakukan sosialisasi penyadaran terhadap masyarakat, terutama masyarakat pengguna jalan. Ini semua seharusnya menjadi tanggungjawab bersama, untuk kita kembali ke UU.

Kemudian kita ketahui pembangunan trasportasi jalan darat Sumatera masih standar kelas III yang hanya mampu menahan beban angkutan 8 ton. Sementara standar angkutan yang ada telah mencapai standar 8-20 ton. Oleh karena itu perlu kita membuat perencanaan baru kedepan,  bagaimana meningkatkan kemampuan jalan didaerah ini, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa datang, ujarnya. Zardi


Post a Comment

Previous Post Next Post