Menhut Buka Rakor Pemprov Sumbar

Nn, Pasaman -- Urusan dibidang kehutanan merupakan urusan pemerintah yang bersifat konkuren, yang dikerjakan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sedangkan besaran urusan masing-masing tingkatan pemerintahan dan susunan antara pemerintah ditentukan oleh 3 kreteria pokok, eksternalitas, akuntabilitas dan efesiensi.

Ini disampaikan Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan pada saat pembukaan Rakor Pemprov Sumbar dengan Bupati/ Walikota se Sumatera Barat yang bertempat di Gedung Syamsidar Taib Pasaman, Senin , pagi tadi. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Muslim Kasim, Ketua DPRD Ir. Yulteknil, Bupati/ Walikota dan ketua DPRD se Sumatera Barat, Sekdaprov Drs. H. Ali Asmar, MM, kepala SKPD dilingkungan Pemprov Sumbar.

Menhut juga menyampaikan, berdasarkan pengalaman tahun 1999 – 2000, laju deforestasi hutan mencapai 4 juta ha pertahun. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan otonomi daerah, dimana banyak daerah lupa dengan prinsip-prinsip bernegara. Laju deforestasi mulai dapat ditekan sejak tahun 2002 dimana kewenangan yang tadiya ada di pemerintah kabupaten / kota ditarik kembali dengan terbitnya PP 34 tahun 2002 dan PP 38 tahun 2007.

Menteri Kehutanan pada periode KIB II memiliki kontak kerja dengan Presiden RI untuk merehabilitasi hutan rusak sekitar 500.000 ha setiap tahunnya dan menurunkan titik api (hot spot) 20 %. Kontrak kerja ini dituangkan dalam Inpres No 1 tahun 2010 yang selalu dimonitor oleh UKP4 ( Unit Kerja Presiden bidang  Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), ujarnya
Zulkifli Hasan juga menyampaikan untuk percepatan pembangunan ekonomi Indonesia, Presiden telah menlauncing Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia ( MP3EI) dan juga menekan laju emisi Gas Rumah Kaca ( GRK) sebesar 26 % pada tahun 2020 dengan upaya sendiri sebesar 41 % bantuan luar negeri. Upaya tersebut ini dilakukan dengan pengurangan deforestasi, degradasi, penanaman pohon, konservasi (REDD+) dan pengelolaan hutan lestari (SFM).

Oleh karena itu tata ruang RTRW provinsi Sumatera Barat menjadi kunci untuk pembangunan ekonomi maupun konservasi lingkungan hidup.  Dari revisi RTRW yang diusulkan Pemprov Sumbar dari luas hutan 2,4 juta Ha, seluas 445.043 ha (17 %) perubahan.  Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu telah merekomendasikan perubahan fungsi seluas 151.832 ha, penambahan kawasan hutan seluas 9.957 ha dan perubahan peruntukan menjadi APL ( Area Penggunaan Lain ) seluas 129.648 ha.

Perubahan atau revisi tata ruang yang dilakukan oleh daerah harus sesuai dengan prosedur. Perubahan menjadi APL yang berdampak penting dan cakupan luas, serta bernilai strategis memerlukan persetujuan DPR RI. Saya berharap setiap revisi tata ruang yang dilakukan oleh daerah berdasarkan pertimbangan  kebutuhan jangka panjang, baik dari aspek ekonomi, maupun ekologi, sehingga dapat memberikan kemakmuran masyarakat secara berkeadilan dan lestari di Sumatera Barat, himbaunya. Zardi

Post a Comment

Previous Post Next Post