Mogok Kerja Senjata Ampuh Paksa Pengusaha


SENJATA pekerja yang sangat ampuh untuk memaksa pengusaha adalah mogok kerja, kapan digunakan, bagaimana cara menggunakannya, jika tidak tepat dan pandai menggunakannya bisa-bisa senjata makan tuan.

Sebelum bicara lebih lanjut,  lebih baik kita lihat dulu beberapa pengertian secara yuridis tentang beberapa pengertian yang ada kaitannya dengan mogok kerja ;

Menurut pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah " tindakan pekerja yang direncanakan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pekerja dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan"

Menurut pasal 137 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan " Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan  secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan"

Apa yang dimaksud dengan gagalnya perudingan ?. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan "penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan-perundingan mengalami jalan buntu. Apa yang dimaksud dengan dengan tertib  dan damai ?. Adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan Industrial ?. Menurut pasal 1 angka 22 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 1 angka 1 Undang-undang No.2 Tahhun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  "Perselisihan Hubungan Industrial, adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau seserikat pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan"

Apa yang dimaksud dengan perselisihan ; hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan antar serikat pekerja ?.

Menurut pasal 1 angka 2,3,4 dan 5 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;  perselihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja adalah ;

Perselisihan hak, perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan  peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan kepentingan, adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja kerja bersama.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Maksudnya pihak pengusaha dan pekerja

Perselisihan antar serikat pekerja, adalah perselisihan antar serikat pekerja dengan serikat pekerja lain dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuai paham mengenai keanggotaan,pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Maksudnya setelah diundangkanya undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat;  pada perusahaan bisa terbentuk beberapa serikat pekerja, karena undang-undang ini memberi peluang terhadap para pekerja minimal 10 orang telah bisa untuk membentuk serikat pekerja, hak kebebasan berserikat pekerja dilindungi oleh hukum, barang siapa yang menghalang-halangi diancam pidana, oke mungkin pada lain waktu akan kita lanjutkan bicara tentang ini. Jadi perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antara para serikat pekerja di satu perusahaan.

Kapan digunakan ?, Apbila terjadi perselisihan hubungan industrial sebagaimana tersebut diatas, senjata ampuh itu bisa digunakan untuk memaksa pengusaha, apa bila perundingan gagal atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post