Terdakwa PNS Masih Berkeliaran

Erniwati
Nusantaranews, Padang -- Ketabahan dan keyakinan Ernawati akan penegakkan hukum tak pernah sirna. Semenjak tahun 2009 hingga 2011, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya belum juga tuntas. Upaya laporan pengaduan telah ditembuskan kemana-mana. Dari kepolisian, Kejaksaan, KPK hingga sampai ke Presiden Republik Indonesia telah dikirimkannya, namun terdakwa Maizon Hendri,SH (Maizon) sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan nomor :368/PID.B/2010/PN.PDG tertanggal 22 Desember 2010 belum juga ditahan.

Ernawati perempuan paruh baya warga Pasar Purus Atas RT.03/01 Kelurahan Rimbo Kaluang Kota Padang kepada wartawan Nusantaranews menuturkan. Pada tahun 2009 ia mempunyai satu buah mobil APV (mobil kredit) dengan No Pol.BA 2210 TJ. Kemudian mobil ini disewakan kepada terdakwa (Maizon) dengan lama sewa satu bulan Rp. 3.3750.000, dengan pembayaran separoh dibayar muka, sisanya dibayar 15 hari kedepan. Namun, sewaktu kunci mobil diserahkan, terdakwa langsung pergi tanpa meninggalkan uang pesangon.

Ketika dihubungi lewat poselnya, terdakwa menjawab akan menyelesaikan besok dikantornya, dengan alasan hari telah malam. Esoknya, saat dihubungi kembali, ponselnya tidak aktif lagi, hingga tiga bulan berjalan, tidak ada kabar berita dari terdakwa, jelasnya.

Merasa telah tertipu, Ernawati kemudian membuat surat laporan kepolisian dengan No. Pol :LP/2192/K/X/2009-Tabes tertanggal 18 Oktober 2009. Lalu pada tanggal 21 Oktober 2009 keluar surat hasil penyidikan No.Pol:B/1330/X/2009-Reskrim tanggal 21 Oktober perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Sudah beberapa bulan berjalan, namun belum juga ada keterangan dari penyidik. 

Kemudian ia melaporkan ke Polda Sumbar, dan sebulan sesudah itu ia mendapat surat  dari Poltabes Padang dengan No.Pol:B/369/IV/201-Reskrim tertanggal 21 April 2010 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan yang intinya bahwa kasus dinyatakan lengkap dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Yang disayangkan, setelah keluarnya ketetapan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas IAPadang, menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara,  ternyata terdakwa tidak ditahan, malah terlihat ia bebas berkeliaran diluar, keluhnya.

"saya berharap, mudah-mudahan masih ada penegakan hukum bagi masyarakat kecil seperti saya ini,"harapnya. **

Post a Comment

Previous Post Next Post