Nusantaranews, Padang -- Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, lebih dapat menjawab permasalahan disiplin, dibandingkan dengan PP nomor 30 tahun 1980, karena realita 30 tahun yang lalu sangat berbeda dengan permasalahan yang ada. Dalam PP nomor 30 tahun 1980 terdapat 26 kewajiban dan 18 larangan terhadap PNS, secara substansi sulit diimplementasikan serta belum mengakomodir tertang perkembangan perundangan yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Wakil Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah, SP dalam sambutannya ketika bertindak sebagai Inspektur upacara pada apel bersama Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota di Terminal Aie Pacah pagi tadi.
Lebih jauh Mahyeldi mengatakan, materi yang terkandung dalam PP nomor 53 tahun 2010 terdapat 17 kewajiban dan 18 larangan terhadap PNS yang lebih efesien dan jelas serta menambah muatan kinerja dan tindak lanjut undang-undang tentang otonomi daerah. Sementara itu dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin, dalam PP nomor 53 tahun 2010 pemberian sanksi diatur lebih rinci dan jelas, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat terhadap pelanggaran kewajiban serta hukuman disiplin ringan, sedang dan berat terhadap pelanggaran larangan, sedangkan dalam PP nomor 30 tahun 1980 pemberian sanksi tidak ada pembatasan yang jelas tentang pelanggaran disiplin dengan sanksi yang diberikan .
Pada bagian lain Mahyeldi Ansyarullah , SP tahun ini adalah tahun prihatin bagi kita, dimana tahun ini kita sedang melakukan rehab rekonstruksi pasca gempa bumi yang melanda Sumatera Barat 30 September 2009 lalu yang menyebabkan sejumlah infrastruktur pemerintahan rusak. Hal ini jangan menjadi alasan bagi PNS dilingkungan pemerintah Kota Padang untuk bekerja tidak maksimal
Usai acara apel bersama Wawako menyerahkan bantuan dari Kementrian Koperasi RI senilai RP 550 juta untuk Pedagang Keliling buah segar, berupa gerobak dagang, etalase motor, gerobak dorong, peralatan masak kue, mesin giling daging dan bantuan utuk Pengurus Koperasi Mahasiswa Unand serta UNP, koperasi Mawadah, Ika Boga dan Koperasi Kocari dengan kriteria koperasi berbadan hukum, melaksanakan RAT dua tahun terakhir, anggota mayoritas pelaku usaha mikro.
Pada kesempatan itu, Pimpinan PT. Askes (Persero) Regional II Padang Dokter Zuchradi MM menyerahkan bantuan pendidikan bagi putra/ putrid PNS dan aggota Korpri Golongan I dan II senilai RP 309 juta masing masing untuk Siswa SLTA @ RP 3.000.000 dan Mahasiswa @ RP 6.000.000. rel/andre
Post a Comment