Pemko Padang Mulai Terapkan PP 53

Nusantaranews, Padang -- Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, lebih dapat menjawab permasalahan disiplin,  dibandingkan dengan PP nomor 30 tahun 1980, karena realita 30 tahun yang lalu sangat berbeda dengan permasalahan yang ada. Dalam PP nomor 30 tahun  1980 terdapat 26 kewajiban  dan 18 larangan terhadap PNS, secara substansi sulit diimplementasikan serta belum  mengakomodir tertang perkembangan perundangan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan Wakil Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah, SP dalam sambutannya ketika bertindak sebagai Inspektur upacara  pada apel  bersama Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota  di Terminal Aie Pacah  pagi tadi. 

Lebih jauh Mahyeldi mengatakan, materi  yang terkandung dalam PP nomor 53 tahun 2010 terdapat 17 kewajiban  dan 18 larangan terhadap PNS yang lebih efesien dan jelas  serta menambah muatan kinerja dan tindak lanjut undang-undang tentang otonomi daerah. Sementara  itu dalam pemberian sanksi terhadap  pelanggaran disiplin, dalam PP nomor 53 tahun 2010  pemberian sanksi diatur lebih rinci dan  jelas, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat terhadap pelanggaran  kewajiban serta hukuman disiplin ringan, sedang dan berat terhadap  pelanggaran larangan, sedangkan dalam PP nomor 30 tahun 1980 pemberian  sanksi tidak ada pembatasan yang jelas  tentang pelanggaran disiplin dengan sanksi yang  diberikan .

Pada bagian lain Mahyeldi  Ansyarullah , SP tahun ini adalah tahun prihatin bagi kita, dimana tahun ini kita sedang melakukan rehab rekonstruksi pasca gempa bumi  yang melanda Sumatera Barat  30 September  2009 lalu yang menyebabkan sejumlah infrastruktur  pemerintahan rusak. Hal  ini jangan menjadi alasan bagi PNS dilingkungan pemerintah  Kota Padang untuk bekerja tidak maksimal 

Usai acara apel bersama  Wawako menyerahkan bantuan dari  Kementrian Koperasi  RI  senilai RP 550  juta untuk Pedagang Keliling  buah segar, berupa gerobak dagang,  etalase motor, gerobak dorong, peralatan masak kue, mesin giling daging dan bantuan utuk Pengurus Koperasi Mahasiswa Unand  serta  UNP, koperasi Mawadah, Ika Boga dan Koperasi Kocari  dengan kriteria koperasi berbadan hukum, melaksanakan RAT dua tahun terakhir, anggota mayoritas pelaku usaha mikro.

Pada kesempatan itu, Pimpinan  PT. Askes (Persero) Regional II  Padang Dokter Zuchradi MM menyerahkan bantuan  pendidikan bagi putra/ putrid PNS dan aggota Korpri Golongan I dan II  senilai RP  309 juta masing masing untuk Siswa SLTA @ RP 3.000.000 dan Mahasiswa @ RP 6.000.000. rel/andre

Post a Comment

Previous Post Next Post