Sanksi Tegas Penista Agama


Oleh: Euis Hasanah 
(Pegiat Literasi)

Sepanjang tahun 2021, penistaan terhadap agama Islam kerap terjadi. Mulai penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan keluarganya sampai penyerangan terhadap aturan syariat Islam.

Begitupun diawal tahun 2022 ini penistaan terhadap agama Islam masih terjadi. Sebagaimana dilansir oleh detiknews.com (11/1/22), Ferdinand Hutahaean mencuit di Twitter tentang 'Allahmu lemah.' Polemik cuitan itu berlanjut hingga akhirnya Ferdinand dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/22).

Penistaan kerap terjadi setelah adanya penengkapan Busuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok terjerat hukum setelah hasil pidatonya diunggah ke media. Di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi mengalahkannya pada Pilkada Bangka Belitung (Merdeka.com, 30/12/17).

Beberapa hari kemudian, pidato Ahok tersebar luas di media sosial. Banyak pihak yang menuduh Ahok menistakan agama (liputan6.com, 26/21/18). Penistaan terhadap agama Islam di Indonesia yang mayoritas muslim terus akan terjadi. Selama negeri ini menerapkan aturan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang diagungkan dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Pandangan Islam Terhadap Penista Agama

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Kesempurnaan Islam tertuang dalam Al-Qur'an:

 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “… 

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” (QS. Al-Maidah:3).

Dengan kesempurnaan Islam. Ternyata Islam melarang tegas dan merupakan bagian dosa besar bagi yang menghina, mencela dan merendahkan Islam. Seperti mencaci maka Allah dan Rasul-Nya atau melecehkan Al-Qur'an.

Adapun dalil larangan tentang penistaan terhadap agama Islam adalah

Hal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman:

ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman (At Taubah : 65-66).

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ
 “Siapakah yang mau “membereskan” Ka’ab bin Asyraf? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah bertanya, “Apakah Anda senang jika aku membunuhnya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ya”…” (HR. Bukhari).

Dengan dalil di atas, ulama bersepakat dan menetapkan bahwa mencaci maki Allah, Rasul dan Al-Qur'an adalah terkategori kafir dan hukuman mati bagi orang diluar Islam.

Hukuman tersebut adalah sanksi yang tegas dan efek jera yang diterapkan negara Islam. Semoga negara Islam hadir di tengah-tengah kaum muslim, sehingga tidak satupun yang berani untuk melecehkan Islam.

Wallahu'alam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post