Gaji Fantastis Wakil Rakyat, Tak Merakyat


Oleh Annis Miskiyyah
Member AMK

Wow, kata itu yang keluar dari mulut rakyat kecil ketika mendengar dan menonton video viral KD. Di tengah kondisi rakyat tercekik ekonomi akibat pandemi, wakil rakyat mendapatkan gelontoran gaji dan berbagai tunjangan dari negara.

Dikutip dari kompas.com, anggota DPR Krisdayanti dalam sebuah wawancara di acara Akbar Faisal, membuka besarnya gaji dan bayaran yang diterima anggota dewan selama masa jabatannya. Sangat fantastis, setiap tanggal 1 mendapatkan 16 juta, tanggal 5 masuk 59 juta, 5 kali dalam setahun @450 juta dan 8 kali dalam setahun @150juta. (kompas.com, 16/8/2021)

Besarnya gaji dan uang-uang tersebut tentu dibayarkan dari APBN. Seperti diketahui dana APBN ini, sebagian besar dari memajak rakyat. Sedangkan, selama masa pandemi, rakyat harus menderita untuk bertahan hidup. Namun, wakil rakyat bisa dengan mudah mendapatkan gaji, uang aspirasi dan kunjungan dapil sangat fantastis.

Sedangkan kinerja dari wakil rakyat banyak yang mempertanyakan. Bayarannya fantastis, tetapi kerjanya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat sangatlah minim. Formappi bahkan mengkritisi fungsi wakil rakyat satu persatu. Fungsi legislasi, hanya ada 4 RUU yang disahkan. Fungsi pengawasan, APBN justru dipertanyakan penggunaannya. Apalagi fungsi menyerap aspirasi, rakyat merasa tak terwakili. Faktanya, ada seorang peternak yang harus menyusul dan protes kepada Jokowi langsung. Dia mendatangi ketika Jokowi sedang kunjungan, sehingga peternak tersebut harus diamankan dulu petugas. Baru bisa menyampaikan aspirasinya. Lalu dimana wakil rakyat pada saat itu, dengan dana besarnya?

Demikianlah, sistem demokrasi, sejatinya memang rakyat harus menggaji penguasa dan pejabat-pejabat yang mewakilinya. Karena demokrasi berpandangan penguasa dan wakil rakyat dipilih dari rakyat, oleh rakyat, kemudian membuat aturan untuk rakyat. Demokrasi juga berpandangan, banyak hal dilakukan oleh pemerintah dan wakil rakyat, jadi rakyat harua memfasilitasi orang-orang yang bekerja untuk rakyat tersebut. Wajarlah kemudian, rakyat akan diperas keringat dan hartanya untuk bayar pajak demi memenuhi kas negara. Rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja. Sementara itu, penguasa beserta jajaran dan wakil rakyat akan sangat makmur dengan pendapatan fantastis.

Apalagi aistem kapitalis sekuler juga ikut andil memelaratkan rakyat, dengan penguasaan kepemilikan umum oleh asing dan swasta. Penguasa dan wakil rakyat ikut mengamininya dengan mengetuk palu produk perundangan yang melegalkan kepemilikan umum tersebut oleh asing dan swasta. 

Tambah pula, banyaknya kebijakan penguasa dan wakil rakyat yang ambigu  untuk menangani pandemi. Semuanya semakin menambah penderitaan rakyat banyak. Berbanding terbalik dengan kondisi bertambahnya kekayaan penguasa dan pejabat.

Demikianlah, ketika kita masih menerapkan kapitalisme demokrasi. Pejabat dan wakil rakyat dapat gaji fantastis, rakyat makin melarat. Sungguh tidak merakyat.

Berbeda dengan sistem Islam kafah ketika diterapkan dalam kehidupan nyata. Sistem ekonomi jelas mengatur anggaran pemasukan baitul mal bukan dari pajak, tetapi dari berbagai pos pengelolaan SDA, kharaj, ghanimah, fai. Pajak atau dharibah diambil dari lelaki, kaya, muslim, secara temporal ketika kas negara kosong saja. Jadi, tak ada pembebanan anggaran kepada rakyat.

Hukam/penguasa tidak digaji hanya mendapatkan tunjangan dari negara. Sedangkan, anggota majelis umat hanya punya fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi tidak punya fungsi legislasi aturan. Jadi, tidak akan terjadi dana keluar banyak untuk pertemuan wakil rakyat menggodok sebuah rancangan undang-undang. Semua aturan bersumber dari Al Qur'an dan as-sunah.

Apalagi masa pandemi, para pejabat dan wakil rakyat seharusnya berada bersama rakyat menghadapi pandemi. Mengurusi urusan rakyat agar bisa menyelesaikan permasalahan bersama. Seperti yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Karena pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post