Solusi Islam dalam Memilih Pemimpin Negara



Oleh  Henny

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat. Pasalnya, tahun lalu pemerintah sudah menerapkan kebijakan tersebut pada tahun 2020.

Kini, sebagian besar masyarakat bisa saja sudah mempunyai rencana mudik tahun 2021 karena rindu kampung halaman. Bagi masyarakat yang terlanjur berencana mudik, bisa saja masih berharap bahwa larangan mudik tahun 2021 tersebut adalah hoaks. Namun, informasi terkait larangan mudik 2021 merupakan kenyataan yang harus dihadapi.

Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno menyarankan agar pelarangan mudik lebaran tahun 2021 berjalan efektif, pemerintah diminta terbitkan Peraturan Presiden (Perpres). "Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementrian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal", kata Djoko kepada (Liputan.com, 28 /3/2021).

Penerbitan Perpres itu, bertujuan untuk keberlangsungan usaha bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi, seperti halnya moda udara, laut dan kereta. Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Djoko menyoroti penyelenggaraan larangan mudik lebaran 2020 secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Kata Djoko, Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ia melanjutkan, pelarangan mudik lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi covid-19 yang masih berlangsung. Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut. "Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda", ujarnya. (Liputan6, 28/3/ 2021).

Inilah yang dialami publik. Larangan mudik selalu menjadi polemik dan tidak mampu menghentikan laju naiknya angka penularan virus Covid-19. Tahun lalu, meski mudik dilarang, tetapi masyarakat tetap pulang ke kampung halaman dengan beranggapan yang dilarang itu adalah mudik, bukan pulang kampung. Kebijakan yang diputuskan pemerintah ini sebenarnya terkesan asal jadi tanpa antisipasi.

Kebijakan untuk tidak memberikan bansos atau subsidi karena pelarangan mudik selama pandemi justru membuat rakyat semakin sengsara. Para petinggi negeri dalam memutuskan suatu perkara itu haruslah dengan sepenuh hati agar rakyat bisa hidup layak sebagai manusia bermartabat. Ia juga menjamin rakyat mendapatkan hak-hak nya yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan dengan murah, terpenuhinya pendidikan,kesehatan, juga keamanan yang gratis secara berkualitas.

Penting bagi kaum muslimin memahami bahwa kualitas kepemimpinan seseorang tidak ditentukan dengan banyaknya berpidato, melainkan banyak melayani dan mendengar. Suatu kebijakan yang diberlakukan ditentukan dari kualitas dan bobot pemimpin yang mengeluarkan suatu kebijakan tersebut. Selama masih dipimpin oleh pemimpin yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler mustahil rakyat mendapatkan kebijakan yang sepenuh hati bisa menuntaskan pandemi.

Jika kita menelusuri sejarah Islam, kita dapati sosok Umar bin Khathab yang memiliki bobot keputusan yang bagus untuk diteladani. Umar memilih orang-orang terbaik untuk membangun suatu daerah yang dipimpinnya agar tidak rusak. Pernah ada suatu daerah yang nyaris hancur, padahal daerah itu sudah dibangun dan berkembang. Umar lalu ditanya, "Bagaimana bisa ada kampung yang hancur, padahal sudah dibangun kokoh dan berkembang? Umar menjawab, "jika para pembuat dosa lebih hebat daripada orang-orang baik di daerah itu, kemudian pemimpin dan tokoh masyarakatnya ada orang-orang munafik".

Pada masa kepemimpinan Umar, beliau mengangkat Amr bin Ash sebagai Gubernur untuk menuntaskan masalah wabah tha'un. Kala itu, Amr menyerukan kepada seluruh penduduk untuk mengisolasi dirinya masing-masing. Untuk itu, kita sebagai muslim dituntut untuk berhukum dengan aturan-Nya secara kafah dalam naungan syariah .

Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post