Bank Syariah, Ekonomi Syariah dan Sistem Islam



Oleh  Suciyati 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis karena pandemi Covid-19. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non-performing loan (NPL).

“CAR dari bank syariah selama 2020 masih stabil pada angka 20-21 persen. Sedangkan NPL atau Non performing finance turun dari 3,46 persen  pada Januari 2020 menjadi 3,13 pada Desember 2020,” ujar Sri Mulyani dalam acara Seremoni Peresmian Sfafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah yang ditayangkan secara virtual, (Jumat, 12 Maret 202).

Ia menjelaskan sektor ekonomi dan keuangan syariah tetap bertahan di tengah banyaknya kinerja korporasi yang memburuk. Krisis ini tak pelak menyebabkan perbankan terkena dampak, terutama di sisi kredit macet.
Ketahanan keuangan syariah juga dilihat dari aset perbankan yang justru melesat sepanjang 2020. Ia menyebut, total aset perbankan syariah pada Desember 2020 meningkat menjadi Rp 608,9 triliun atau naik dari Desember 2019 sebesar Rp 538,32 triliun. Meski berada dalam kondisi baik, ia mengatakan sektor ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi tantangan. Dari sisi market share, perbankan syariah dinilai masih kalah ketimbang perbankan konvensional yang saat ini menguasai mayoritas pasar keuangan.

“Kita lihat market share perbankan syariah masih relatif kecil 6,51 persen dari total aset perbankan,” kata Sri Mulyani. Dari kapitalisasi pasarnya, indeks saham syariah Indonesia pun malah turun dari Rp 3.744 triliun pada 2019 atau 51,5 persen dari total emiten di pasar modal menjadi Rp 3,344 triliun pada 2020 atau turun 47,9 persen.
Terkait hal ini,Pemerintah gencar menyosialisasi Lembaga keuangan Syariah, menggandeng semua pihak dan mengakui ketahanan nya di tengah krisis.

Perlu disadari bahwa Lembaga keuangan adalah bagian dari sistem ekonomi dan sistem ekonomi terwujud dengan dukungan sistem. Mengakui keunggulan lembaga keuangan syariah selayaknya diikuti dorongan mempraktikkan Islam secara kafah.
ekonomi syariah takkan lebih dari sekadar jargon tanpa aktualisasi penerapan sistem ekonomi Islam serta penerapan ideologi Islam secara paripurna.

lembaga keuangan syariah sejatinya memiliki potensi yang sangat baik bagi revitalisasi sistem ekonomi nasional. Namun pelaksanaannya harus berada di bawah pengaturan sistem ekonomi yang kondusif.
Dengan kata lain, pengakuan terhadap keunggulan lembaga keuangan syariah seharusnya diikuti dorongan mempraktikkan Islam secara kafah. Tidak lain adalah dengan sistem ekonomi Islam dan negara khilafah Islamiah selaku negara ideologis penerap sistem ekonomi Islam tersebut.

Masalahnya, ideologi kapitalisme beserta seluruh turunannya juga tidak mungkin bersedia mengambil khilafah sebagai sistem penaung problem besar ekonomi global. Meski kapitalisme telah cukup hancur lebur terdampak pandemi, namun masih saja congkak mempertahankan kebatilan yang mereka banggakan. Hingga tetap enggan mengambil sistem yang benar yang bersumber dari Sang Khalik, Pemilik alam semesta.

Tegaknya sistem kapitalisme berperan memfasilitasi kesempitan kehidupan, meski secara lahiriahnya memberikan performa serba cukup bahkan mewah. Namun di sana, aturan Allah Swt yang semestinya diposisikan sebagai ideologi negara, dipinggirkan dan diabaikan. Konsep sahih negara Khilafah dipojokkan dengan beragam keengganan. Sebaliknya, demokrasi-kapitalisme masih saja dipuja, kendati kian keropos dan segera tutup usia.
Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post