Warga Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi DD Batu Putih


N3,SAROLANGUN - Dugaan korupsi Dana Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang sudah dilaporkan warga selaku Pelapor ke UP Reskrim Polres Sarolangun pada Tanggal 14 Juli 2020 lalu, tapi hingga kini pihak pelapor belum mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan.

Hal ini disampaikan Abdul Jumari yang mewakili 10 warga sebagai pelapor atas dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Putih tahun 2019.

" Memang 15 hari sudah kita melapor, Kita dipanggil ke Polres Sarolangun termasuk perangkat desa lainnya, untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengusutan," ujar Jumari.

Setelah dipanggil di bulan Juli 2020 lalu, jelas Jumari, kembali di bulan September 2020 kemarin, pihaknya kembali dipanggil ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses yang mana dalam proses tersebut dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi Jambi.

" Dibulan September 2020 kemarin kita kembali dipanggil untuk dilakukan pemprosesan, yang mana dilakukan oleh pihak inspektorat Provinsi Jambi," sebutnya.

Terkait permasalahan ini pelapor mengharapkan kepada pihak penegak hukum Polres Sarolangun yang sudah menerima laporan untuk dapat segera melakukan proses pengusutan serta kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan warga Desa Batu Putih.

" Kita harapkan kepada pihak Polres Sarolangun terkait dugaan korupsi yang dilaporkan warga perlu dilakukan pengusutan dan proses kepastian hukumnya," harapnya.

Masih dikatakan Jumari, Kepastian hukum yang dimaksudkannya ialah, intinya jika memang ada potensi korupsi ataupun jika tidak ada potensi korupsi oleh Kades Ali Mukti, penyidik secara kelembagaan harus memberitahukan kepada warga selaku pelapor, sehingga tidak ada asuamsi yang negatif.

" Intinya kami hanya minta kepada pihak Polres Sarolangun, laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ini jangan digantung. Warga perlu kepastian, sehingga warga tidak berasumsi atau beranggapan bahwa ada permainan di tingkat aparat  penegak hukum mengenai laporan tersebut," tegasnya.

Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Kades Batu Putih, Ali Mukti pada tahun 2019 tersebut ada 4 item pekerjaan. Pertama pembanguna Parit beton,dimana ada 5 Dusun, setiap Dusun panjangnya 450 meter dengan dana Rp 149 Juta perdusun. Kedua pembangunan Gorong-gorong yang ada di 4 Dusun, yang mana pembangunannya bervariasi, ada yang 4 meter, ada yang 10 meter. Dimana didalam RAB diameter gorong-gorong sebesar 80 cm, akan tetapi dilapangan hanya 60 cm

" Dari pantauan kami, dana pembangunan Parit beton di 5 Dusun dengan dana Rp 149 juta, perdusunnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp 62 juta perdusunnya. Sementara di pembangunan gorong-gorong adanya pengurangan pekerjaan," jelasnya

Masih dikatakan Jumari, untuk pekerjaan ketiga yaitu pemerataan halaman Balai Desa yang mana menggunakan anggaran sebesar Rp 32 juta dan terakhir kegiatan penambahan permodalan Bumdes sebesar Rp 100 juta untuk pembelian pupuk. Dibeber Untuk Bumdes sendiri, untuk tahun sebelumnya 2018 modal awal Rp 40 juta, rehab gedung sebesar Rp 125 juta dan pengadaan tenda sebesar Rp 120 juta.

" Untuk kegiatan pemerataan halaman Balai Desa kami menilai dalam pekerjaan hanya menghabiskan dana Rp 15 juta. Sedangkan untuk permodalan Bumdes, ditahun sebelumnya saja belum ada pertanggungjawabannya, seperti modal awal Rp 40 juta, rehab gedung sebesar Rp 125 juta dan pengadaan tenda sebesar Rp 120 juta. Ditambah lagi permodalan tahun 2019 lalu untuk pembelian pupuk sebanyak berapa ton jika kami rinci hanya sekitar Rp 48 Juta, sisanya di Kades," tambahnya.

Warga menilai dugaaan kasus Korupsi yang dilakukan Kades Ali Mukti ini sudah berulang kali. Kades juga tidak pernah mau mendengar saran-saran dari masyarakat serta tidak pernah menjalankan hasil rapat, selalu melenceng dari apa yang sudah dirapatkan sebelumnya.

" Dugaan korupsi Kades Ali Mukti ini sudah berulang kali, oleh sebab itulah kami meminta penegak hukum serius mengusut kasus ini," pungkas Jumari.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post