SURPLUS PAJAK, NEGARA UNTUNG, RAKYAT BUNTUNG

Penulis : Rosa Rosadah

Perolehan pendapatan pada sektor Pajak 2 yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bandung mengalami surplus 17 Milyar.

Kepala Bidang Pajak 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, mengatakan, raihan surplus 17 milyar tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan Bupati Bandung melalui Perbup No27 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Dara.com 07/10/2020)

Menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut, merangsang masyarakat untuk bertransaksi. “Mumpung ada diskon, jadi lebih baik bertransaksi pada saat ini. Selain ada diskon BPHTB, juga masyarakat mendapatkan doubel keuntungan, karena untuk validasi BPHTB, PBB harus sudah lunas, tidak ada tunggakan, sementara untuk PBB sendiri ada program insentif di tahun ini.”

Dalam sistem ekonomi kapitalis pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk kas APBN.  Pajak  berfungsi sebagai budgeter dimana pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara. Maka tidak heran jika negara akan mencari strategi meningkatkan perolehan pajak salah satunya dengan cara mengiming-imingi diskon pajak. Disamping iuran wajib pajak juga merupakan iuran rakyat secara permanen. Selama rakyat memiliki barang yang termasuk wajib pajak maka rakyat harus menyisihkan sebagian pengjasilannya untuk pajak, tak terkecuali rakyat miskin.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Sumber utama kekayaan negara diambil dari sumber daya alam yang termasuk kepemilikan negara dan pemanfaatannya dikembalikan lagi untuk kemaslahatan umat. Pajak bukan iuran tetap yang dibebankan kepada setiap individu. Namun pungutan yang bersifat insidental, ketika kas negara benar-benar kosong dan hanya dibebankan kepada orang kaya saja. Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok, termasuk sandang, pangan dan papan menurut apa yang dibutuhkan warganya. Maka negara tidak akan membebankan masyarakat dengan berbagai pungutan yang seringkali disalahgunakan  oleh para oknum pejabat negara. Terlebih saat pandemi sekarang ini telah menimbulkan multi krisis terutama krisis ekonomi yang berdampak besar kepada perekonomian masyarakat. Sepatutnya negara tidak menambah beban hutang kepada rakyatnya, karena rakyat sudah dibuat susah dengan  wabah covid 19. 

Post a Comment

Previous Post Next Post