Sengkarutnya Pengelolaan BUMN dalam Sistem Kapitalis

By : Renny Marito H, S.Pd

Menurut uu no 19 tahun 2003 tentang BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan berperan sebagai penyedia barang dan jasa yang tidak di sediakan oleh swasta dan juga sebagai penghasil devisa negara dll.

Baru-baru ini Komisaris Utama Pertama (Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) yang mengungkap sisi buruk dari Pertamina yang ada dalam video yang di unggah akun youtube Poin seperti dikutip detikcom, selasa(15/9/2020).

Borok perusahaan plat merah itu salah satunya utang Pertamina dan PLN yg sudah mencapai angka 16 miliar dolar AS, disaat harga minyak dunia anjlok namun harga Bbm yg beredar di masyarakat  tetap saja bertahan tidak berubah tetapi memang aneh karena dikabarkan bahwa Pertamina mengalami kerugian lantas mengapa demikian???

Sengkarutnya pengelolaan BUMN pada hari ini di ungkap oleh pejabat penting BUMN itu sendiri, mereka para pengelola saling lontar dan saling tuduh guna melepaskan diri dari tanggungjawabnya.

 Inilah salah satu modal, dan konflik kepentingan yang akan selalu muncul dalam sistem kapitalis. Karena pada kenyataannya sumber regulasinya adalah akal manusia yg terbatas, yang lemah dan sangat rentan dengan kepentingan pembuatnya. 

Negara hanya berperan sebagai regulator bagi segelintir orang yang mempunyai kepentingan. Aset BUMN dengan bebasnya di perjual belikan dalam hal ini tentu para pemilik modal besar yang dapat memilikinya, sementara rakyat bak menjadi budak di negeri sendiri.

Semakin terbuka lebarlah peluang bagi asing untuk menguasai sumber daya alam di negara ini. Perusahaan BUMN ini seharusnya di kelola oleh negara untuk memenuhi semua  kebutuhan dan kepentingan rakyatnya.

 
Sebagaimana sabda Rosulullah Saw : " kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air, dan api"(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hanya dalam Islam saja sumber daya alam sebagai kepemilikan umum seperti minyak dan gas tidak boleh di privatitasi oleh swasta apalagi oleh asing namun dikelola oleh negara yang diperuntukkan demi kepentingan dan kebutuhan seluruh rakyatnya yang semua itu akan terwujud ketika Islam diterapkan dalam kehidupan kita,Wallohu a'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post