Nikah Dibatasi, Pergaulan Bebas Dibiarkan???

Oleh: Ranti 
(Ibu Rumah Tangga)

Minggu 27 Juli 2020 Pengadilan Agama Jepara Jawa Tengah menjelaskan sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu melainkan ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin laki laki berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya,batas minimal calon pengantin perempuan berusia 16 tahun Sehingga warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Dari data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai Januari hingga Juli. Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah.

Fenomena menikah dini ini terjadi karena berbagai faktor yaitu ada yang memang menikah karena keinginan, ada juga yang karena hamil di luar nikah, dan yang paling banyak terjadi yaitu karena dampak dari Covid-19, para orang tua mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga dan juga kurangnya pengawasan orangtua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah juga menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.Aktifitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar hingga terjadinya pergaulan bebas yang berakibat hamil di luar nikah dan menyebabkan kenaikan angka dispensasi nikah disaat pandemi.

Sebetulnya yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para remaja usia dini adalah diterapkannya sistem pergaulan islam yang dapat mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, bukan dengan larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Karena ketika peraturan islam diterapkan, islam akan meriayah masyarakat terutama para generasi muda yang siap memasuki gerbang pernikahan dan agar betul-betul memahami tugas serta kewajiban yang harus mereka tunaikan setelah menikah nanti. sehingga ketika pun mereka memutuskan untuk menikah dini, mereka akan memiliki ketahanan keluarga yang dilandasi oleh aqidah islam. Islam juga bisa mengatasi permasalahan seks bebas dengan membimbing dan membina masyarakat untuk tidak berikhtilat dan berkholwat dengan lawan jenis sebagaimana yang ada dalam sistem pergaulan Islam. Hal ini jelas hanya bisa diterapkan jika sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem pemerintahan Islam yakni daulah khilafah 'ala minhajin nubuwwah
Wallahu’alam Bi Shawwab.
Previous Post Next Post