PEMBATALAN IBADAH HAJI, ADA APA INI?

Oleh: Rutin SEI 
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia pada 2020 ini sudah resmi dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Alasan pembatalan haji menurut Fachrul lantaran saat ini dunia sedang menghadapi pandemi virus Corona Covid-19. "Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah," ujar Fahchrul dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2020. (Liputan6.com, 03 Juni 2020).

Mengamati fakta terbaru yang tengah terjadi ini ada hal yang perlu diamati. Berkaitan dengan keputusan pemerintah melalui menteri agamanya, Fachrul, nampak sangat terburu- buru menetapkan pembatalan haji 2020 di saat pemerintah Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji 1441 H. Ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang. Juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu y.a.d. DPR, tokoh masyarakat dan Ormas pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu- buru. Mungkinkah karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan/ melayani jamaah di era pandemic  (dengan protocol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?. 

Mengupas lebih dalam alasan pembatalan diatas memang masih akan menjadi teka- teki dalam pikiran kita, sampai jawaban kebenaran itu muncul ke permukaan. Sembari menunggu masanya, bolehlah penulis menuangkan jelajah berpikirnya. Dugaan pertama, karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan/ melayani jamaah di era pandemic bisa kita benarkan. Betapa tidak, belum adanya informasi resmi dari negara arab saja, pemerintah sudah terburu- buru. Padahal negara arab sendiri pun sedang dilanda dilema. Dilema antara membuka atau menutup akses jamaah haji. Jika negara arab menutupnya, maka tidak ada pemasukan utama bagi negaranya tahun ini. Jika negara Arab membuka akses jamaah haji, maka keamanan negaranya, rakyatnya ditengah wabah covid-19 dipertaruhkan. Biarpun ada rasa takut akan meningkatnya persebaran covid-19, arab saudi perlahan-lahan sudah mulai membuka fasilitas ibadah bagi rakyatnya dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan perkembangan di Arab ini, seharusnya pemerintah berpikir matang lagi, bisa jadi H-2 atau 1 Minggu pemerintah Arab membuka akses jamaah haji. Tapi pemerintah kita tidaklah demikian. Dari sini terlihat bahwa pemerintah kita tidak mau ‘repot’ mengurusi persiapan keberangkatan jamaah haji di H-2 minggu atau H-1 minggu. Beda lagi jika memang Arab Saudi sudah memutuskan haji dibatalkan tahun ini, memang sudah seharusnya Indonesia juga tidak mengirimkan jamaah haji.

Dugaan kedua pemerintah ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan. Hal ini bisa jadi benar, bisa jadi tidak benar. Bisa jadi tidak benar, karena ada pengakuan sendiri oleh Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto "Dalam rapat kerja kali ini, kepada publik atau calon jamaah haji bahwa uang calon jamaah haji pasti aman, tidak akan terganggu dan itu adalah komitmen kita semua. Tidak satu rupiah pun akan terganggu”, (Vivanews.com, 18/06/20). Namun ternyata ini agak bertolak belakang dengan statement fachrul, menteri agama bahwa setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021. Satunya bilang, tidak satu rupiahpun diganggu, satu pihaknya lagi bilang akan dikelola secara terpisah. Masih banyak ketidakjelasan dalam pengelolaan dana para jamaah haji disini. Bisa- bisa pengelolaan dana haji berjalan sepihak tanpa sepengetahuan DPR, sebagaimana keputusan pembatalan haji oleh menteri agama yang berjalan sepihak tanpa sepengetahuan DPR. Padahal di Undang-undang nomor 8 tahun 2019 sudah jelas ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Seharusnya segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jamaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan. (Kompas.com, 2/6/2020).

Bisa jadi benar juga tentang pemerintah yang ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan. Hal ini bisa kita amati dari kebijakan pemerintah terhadap jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

"Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih," kata Samhudi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh. (CNNIndonesia.com, 03/06/20).

Harus kita ingat negara kita adalah negara bersistem Kapitalis. Artinya negara yang berasas materi semata. Segala sesuatu dinilai dari materi saja. Otomatis biaya haji dari tahun ke tahun pasti akan ada kenaikkan. Mungkin inilah cara halus pemerintah untuk menaikkan biaya haji di tahun depan tanpa ada protes rakyat. Jadi ada untung tentunya yang diambil oleh pemerintah dari dibatalkannya haji ini. Demikianlah jebakan sistem Kapitalis tak bisa dielakkan. Secara individu, Individunya susah untuk berlaku jujur, individualisme. Secara sistemnya memaksa individu didalamnya untuk mengikuti aturan- aturan yang memisahkan agama dari kehidupannya. Untuk terlepas dari cengkeraman kapitalis tidak lain tidak bukan, pemerintah kita harus berani bilang tidak kepada para pemilik modal asing. Supaya mereka tidak dengan mudahnya memainkan negara Indonesia seperti boneka tangan. Wallahu A’lam bi showab.
Previous Post Next Post