Penunggang Gelap Corona Penghancur Negara

Oleh : Nur Fitriyah Asri
Penulis Bela Islam, Pengurus BKMT Kabupaten Jember

Keterlambatan mengambil kebijakan dalam menghambat penyebaran virus Corona berdampak fatal. Dengan berubah-ubahnya kebijakan menunjukkan lemahnya komitmen dan inisiatif pemerintah. Gagal memutus rantai penyebaran virus Corona, yang terus membumbung tanpa bisa dibendung.

Rezim cenderung tidak mau menanggung konsekuensi. Tidak amanah melaksanakan konstitusi: Pasal 55 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018, yaitu Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar orang, dan makanan hewan ternak bila karantina wilayah atau lockdown diberlakukan.

Sikap pemerintah  sangat jelas ingin menghindar dari tanggung jawabnya. Itulah alasan sebenarnya mengapa selalu menolak pemberlakuan lockdown. Jadi tidak usah heran, jika jumlah korban terus bertambah.

Berdasarkan data BIN, pada Juli 2020 penyebaran virus corona di Tanah Air diprediksi akan mencapai 106.287 kasus. Adapun peningkatan akhir Maret sebanyak 1.577 kasus, akhir April 27.307 kasus, akhir Mei 95.451 kasus, dan akhir Juni 105.765 kasus.

Data-data tersebut tidak menjadikan pemerintah terbuka mata hatinya. Namun, sebaliknya mengail ditempat keruh, dan menjadi penunggang gelap. Memanfaatkan dan mencari keuntungan di atas penderitaan rakyatnya. Semakin terlihat jelas  kezalimannya.

Semua itu terkuak oleh virus Corona,  Allah-lah yang menelanjanginya. Pemimpin-pemimpin kapitalis yang bengis, tamak harta dan rakus kekuasaan, serta gila jabatan. Sudah tidak peduli dengan derita rakyatnya, bahkan nyawanya pun dikorbankan. Lebih dari itu, sejatinya merekalah penghancur negara.

Benar, hatinya telah mati. Dikala rakyat sedih beruraian air mata, ketakutan virus Corona, kekurangan pangan karena dikarantina, dan banyak yang kelaparan.
Pemerintah justru mengekspor 20 ton beras ke Singapura.(detikfinance.com.30/3/2020)

Begitu juga di awal wabah Corona, pemerintah tidak melakukan antisipasi. Malah  mengekspor masker, antiseptik dan alat pelindung diri (APD) nilainya mencapai 75 juta dolar AS. 

Ironisnya, ketika para medis membutuhkannya, barang sudah habis tidak bersisa. Akibatnya harganya melambung tinggi. Itupun barang langka, dan sulit dicari. 

Ketika para medis  membutuhkan APD, pemerintah kembali mengimpor dari China, menariknya ternyata made in Indonesia, kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (new.detik.com.24/3/2020). 

Terbukti sudah,  penguasa rasa pengusaha. Dalam pikirannya hanya uang dan uang. Mereka mencari keuntungan di atas wabah Corona. Sungguh mereka penunggang gelap Corona, telah melakukan kejahatan kemanusiaan. 

Siapa orangnya yang tidak marah, ketika semua negara menutup pintu gerbangnya untuk mencegah penularan virus Corona. Di sisi lain, negeri ini malah membuka pintu lebar-lebar menggenjot investasi dan pariwisata. 

Pada bulan Januari-Februari bandara masih dibuka untuk umum termasuk turis dan TKA dari China, bahkan
72 miliar buat influencer. Malah ada yang
terbongkar, saat cek virus Corona. Berdasarkan prediksi dan investigasi terdapat 3000 TKA China ilegal di proyek Meikarta. (Tribunnews.com.11/2/2020). 

Logikanya mereka adalah sumber penularan wabah, karena negara mereka yang awal terpapar virus Corona. Mestinya di stop. Bukan mendatangkan investor agar bisa membuka lapangan kerja, itu hanya alasan. Sebenarnya untuk siapa? Buktinya banyak PHK dan pengangguran. Penunggang gelap Corona itu, telah memuluskan neo-imperalisme yaitu penjajahan gaya baru, di negeri ini.

Hal tersebut diperkuat oleh sikap Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk mendeportasi TKA Ilegal, faktanya merupakan TKA ilegal. Bukan menjadi rahasia lagi jika dibelakang TKA ada pejabat tinggi yang selalu membela dan melindungi. Karena Corona akhirnya terbongkar. (dilansir oleh tirto.id.1/4/2020)

Yasonna Laoly bukannya mendeportasi TKA China, tapi malah berulah mengeluarkan narapidana dan koruptor. Menurut
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Forma ppi), Lucius Karus, menilai  Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memanfaatkan situasi pandemi 
virus Corona, hanya akal-akalan. Politikus PDIP,  berniat merevisi PP 99/2012 untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Hal tersebut mengingatkan kasus yang menyeret Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, diduga hendak menentang upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK-RI. Yakni kasus korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan (KPU RI) dan Harun Masiku (PDIP). Adapun skandal korupsi Jiwasraya, melibatkan orang-orang Istana, uangnya sebagian mengalir untuk kepentingan Pilpres 2019.

Kerugian negara akibat ulah koruptor luar biasa, membuat miskin negara dan menyengsarakan rakyat. Koruptor adalah penjahat kakap. Anehnya hanya karena alasan penyebaran virus Corona, narapidana dan koruptor dibebaskan. Tidak masuk akal, logika setan yang telah menjangkiti penunggang gelap Corona, kata Ustaz Abdul  Somad.

Di sisi lain, proses pengundangan Omnibus Law, ditengah wabah Corona terus jalan. Padahal sarat dengan pasal-pasal zalim yang merugikan kaum pekerja, hanya menguntungkan pihak pengusaha, investor dan korporasi. Kondisi wabah Corona dimanfaatkan untuk  memuluskan pengesahannya. Mereka berpikiran licik, tanpa harus menghadapi para pendemo pekerja yang selama ini mati-matian menolaknya. Itulah yang ada dalam pikiran mereka. Dengan Undang-Undang SKBB  bisa dipergunakan untuk menggebuk dan menghalau yang menentangnya.

Dimana peran DPR? Bukankah seharusnya membela rakyat, mewakili suara rakyat? Tapi, justru telah mengkhianati amanah rakyat. Begitulah wajah buruk demokrasi, apalagi sudah berubah menjadi "Demokrasi Oligarki,"  penyebab hancurnya negeri.

Menurut Busyro Muqodas mantan wakil ketua KPK, konsep demokrasi tengah bergeser ke format baru yaitu korporatokrasi. Yakni sebuah istilah yang merujuk dimana perusahaan-perusahaan besar mendominasi bahkan mengendalikan pemerintahan.

Mengingat ongkos politik yang berbiaya mahal, memaksa partai politik melakukan segala macam cara untuk mendapatkan pendanaan. Celah ini dimanfaatkan para pengusaha, konglomerat dan pelaku dunia korporat untuk masuk dan menancapkan pengaruhnya.Terjadilah perselingkuhan di antara wakil rakyat, penguasa dan pengusaha. Inilah yang melahirkan oligarki.

Kebijakan pengelolaan negara berbasis oligarki, indikatornya mengandung dua pandangan kapitalisme yang berbahaya, yaitu:
1. Barang pemenuhan hajat hidup publik (pangan, perumahan, air bersih, energi dan transportasi), serta jasa (pendidikan dan kesehatan), merupakan komoditas ekonomi untuk di komersilkan.

2. Untung rugi harus dijadikan spirit yang menjiwai hubungan pemerintah dan rakyat. Kehadiran pemerintah adalah untuk pelayanan korporasi.

Inilah yang merusak fungsi negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Itulah sistem demokrasi yang sudah nyata kebobrokannya, sebagai pintu masuk penjajahan. Tidakkah sadar bahwa sejatinya negara kita sudah dijajah? Hanya sistem Islam yang bisa menghentikan.

Islam adalah agama paripurna dan sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Oleh sebab itu, individu, masyarakat dan negara diwajibkan berislam kafah (QS. al-Baqarah: 208).

Islam tidak hanya sebatas agama, tapi juga ideologi yakni sebagai pedoman dan petunjuk hidup. Terdiri dari fikrah dan thariqah).
1. Fikrah (pemikiran), meliputi: Akidah Islam (rukun iman), dan penyelesaian masalah kehidupan (hukum ibadah, hukum perekonomian, pendidikan, sosial budaya, hukum pemerintahan, sistem pengadilan, politik dalam dan luar negeri, dan lainnya)

2. Thariqah (metode), meliputi: metode menerapkan Islam, metode mempertahankan Islam, dan metode menebarkan Islam.

Semua itu hanya bisa diterapkan oleh  institusi khilafah, dan telah dicontohkan dan diterapkan oleh Rasulullah saw, Khulafaur Rasyidin, dan para khalifah sesudahnya. Sejarah telah membuktikan Islam berhasil mencapai kejayaannya memimpin dunia selama 1400 tahun. Itulah bukti bahwa sistem Islam membawa kesejahteraan bagi seluruh alam semesta.

Wallahu a'lam bish shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post