Mengaikuti Fatwa MUI

By : Dewi Sartika 
Konda, Konawe Selatan

Akibat semakin massifnya penyebaran virus covid -19 (Corona), salah satu tindakan preventif untuk mencegah penularannya semakin meluas adalah dengan mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur di rumah. Hal ini, sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Sholat jumat Boleh diganti dengan sholat dzuhur di rumah, jika berada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwewenang. 

Dengan adanya fatwa tersebut, bukan berarti kita tidak percaya adanya qodho (ketetapan) baik dan buruknya berasal dari sang Pencipta. Namun, tindakan tersebut bagian dari ihtiyar kita untuk menjaga, serta melindungi diri dan keluarga dari penyebaran covid 19 ini. Karena menghindari keburukan (bahaya) lebih baik daripada menciptakan satu kebaikan. 

Islam juga membolehkan sholat berjamaah di rumah dalam kondisi tertentu atau darurat. Meskipun hukum sholat jumat hukumnya adalah fardhu a' in atau wajib bagi laki laki balig. Namun, jika ada sesuatu yang menyebabkan kerusakan (membahayakan jiwa), maka boleh sholat dzuhur saja karena kondisi darurat.

Oleh karena itu, untuk menghindari penularan covid 19 di wilayah darurat, maka hukumnya diperbolehkan. Sehingga, saatnya kita bersatu melawan covid 19. 

Post a Comment

Previous Post Next Post