Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis,S.H,M.Si. Tunda PILWANA, untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).



Pasaman - nusantaranews.net,
Jadwal   pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Pasaman yang sedianya berlangsung 29 Maret 2020, terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.  
Penundaan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Pasaman ini, tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2020, tentang pengunduran kegiatan kampanye, dan pemungutan suara pemilihan wali nagari serentak se Kabupaten Pasaman tahun 2020.
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan penundaan pemilihan wali nagari tersebut mengingat wabah virus  Covit 19 yang semakin hari semakin memprihatinkan di Indonesia.
“Walaupun saat ini belum ada satupun masyarakat di Kabupaten Pasaman yang positif terhadap virus corona, namun kita juga perlu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19 ini,” kata bupati.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut, ia menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan pengunduran tahapan pilwana mulai dari kegiatan kampanye sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Saya juga menginstruksikan kepada pihak terkait seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Satpol PP dan Damkar, Kantor Kesbangpol, Pengawas Pilwana dan Panitia Pilwana se Pasaman untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada para calon wali nagari tentang penundaan pemilihan wali nagari ini,” terangnya.
Disamping itu, bupati juga menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan pengawasan aktifitas para calon wali nagari selama pengunduran tahapan kegiatan pilwana berlangsung.
“Selama pengunduran tahapan, seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang agar ditunda dan ditiadakan oleh para calon wali nagari tersebut,” ujarnya.
Selain itu, bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas dan keamanan serta memperkuat koordinasi ditengah-tengah masyarkat.(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post