Bupati Buka Musrenbang RKPD Kab Sarolangun Tahun 2021

N3,Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 di Aula Kantor Bappeda, Kamis (26/3/2020).

Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sarolangun H.Cek Endra yang dihadiri Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Kepala Bappeda H.Lukman, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannnya, Bupati H.Cek Endra mengatakan, Musrenbang Kabupaten merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh UU No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, guna menyusun RKPD tahun berikutnya, yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang dan dijadikan sebagai bahan bagi penyusun R-APBD Tahun 2021 yang akan datang.

" Diharapkan dengan Musrenbang ini bias tersusunnya program san kegiatan prioritas pembangunan daerah yang diawali dengan peeencanaan yang terarah,Cermat dan Terukur," harap Bupati.

Ditambahkan Bupati, jika untuk mencapai visi tersebut, sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMD 2017-2022 diterjemahkan dalam 6 misi pembangunan daerah dengan mempertimbangkan keuangan daerah pada tahun 2021 yang akan datang dengan mendorong 3 Prioritas pembangunan,yaitu : Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Infrastruktur Pelayanan Umum, Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Masyarakat berbasis Potensi Lokal dan Meningkatkan Pelayanan Publik.

" Melalui pemilihan 3 Prioritas pembangunan ini, bukan berarti mengabaikan prioritas pembangunan lainnya. Namun diharapkan 3 Prioritas pembangunan ini dapat menjadi Stimulan bagi percepatan capaian program prioritas lainnya," tambah H.Cek Endra.

Sementara Kepala Bappeda Sarolangun H.Lukman dalam laporannya mengatakan jika acara Musrenbang RKPD hari ini adalah proses akhir dari tahapan penyususnan dokumen perencaaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

Disebutkannya juga jika pembahasan dan hasil kesepakatan Musrenbang RKPD akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RKPD yang selanjutnya ditetapkan menjadi RKPD melalui Peraturan Bupati dan kemudian ditindaklanjuti oleh SKPD sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Renja SKPD tahun 2021.

Ditambahkannya jika pelaksanaan Musrenbang RKPD ini sudah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ Perihal Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021.

" Berdasarkan Surat Edaran tersebut dimana untuk jumlah peserta harus dikurangi seminimal mungkin," tambahnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post