Beri Tenggang Waktu 7 Hari Untuk Mengosongkan Jika Tak Mau Di Bongkar Paksa

N3,Sarolangun - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sarolangun nyatakan bangunan toko yang berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Simpang Jalan Pesantren melanggar Paraturan Daerah (Perda). Pasalnya bangunan 5 toko semi permanene tersebut berdiri diatas Daerah Milik Jalan (DMJ).

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Perkim, pada Senin (17/3/2020). Jarak bangunan berada di dalam DMJ, yang mana jarak bangunan tersebut hanya 17 meter sedangkan peraturan 25 meter dari As jalan.

" Sudah jelas bangunan ini tidak memenuhi syarat," ujar Kadis Perkim melalui Kabid Kawasan Permukiman, Heriyantoni saat melakukan pengukuran.

Disebutkannya, sesuai dengan tupoksi dari Dinas Perkim terkait masalah bangunan yang ada disepanjang jalan Lintas Sumatera yang kira-kira tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, apa lagi menyangkut masalah DMJ maka bangunan tersebut wajib ditertibkan.

" Sesuai Tupoksi kami, maka langkah-langkah kami kedepannya, jika bangunan tersebut ilegal atau tidak ada izin semuanya akan kami data kembali, kemudian apabila tidak jelas dan melanggar maka akan kami eksekusi solusi terakhir," sebutnya.

Masih katanya, berdasarkan pengamatan kami jika selama ini adanya sesuatu pembiaran. Maka dengan pendata  sehingga kedepan tidak ada lagi pembiaran.

Terkait bangunan 5 toko semi permanen di Simpang Jalan Pesantren tersebut, Dinas Perkim sudah melayangkan Surat peringatan pembongkaran kepada para pedagang yang ada disana.

" Kita sudah layangkan surat peringatan pertanggal 17 Maret 2020, serta kami sudah sampai batas waktunya sampai minggu depan yaitu tanggal 24 Maret untuk diminta membongkar sendiri. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dikerjakan maka akan kami bongkar paksa," tegas Heriyantoni.

Ketegasan yang dilakukan Dinas Perkim tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemkab Sarolangun dalam menata kerapian dan keindahan kota Sarolangun sehingga kedepan tidak adalagi bangunan-bangunan yang ilegal alias tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post