Oknum TKD Tertangkap Narkoba Terancam di Berhentikan

N3,Sarolangun - Salah satu oknum Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Setda Sarolangun berinisial FR (27) yang ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun karena kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu terancam dipecat.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun A.Waldi Bakri saat dikonfirmasi. Dirinya menegaskan, jika oknum honorer yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi SK honornya atau akan diberhentikan dari Tenaga kontrak Daerah Pemkab Sarolangun.

" Sesuai Perbup tentang Honorer Nomor 77 Tahun 2018, berarti yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang SK TKD atau diberhentikan," tegas Kepala BKPSDM Sarolangun A.Waldi Bakri,Selasa (11/2/2020) diruang kerjanya.

Dijelaskan Kepala BKPSDM jika didalam Perbup No 77 Tahun 2018, pasal 8 ayat 1, bahwa setiap TKD wajib tunduk terhadap ketentuan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dan TKD terbukti narkoba melakukan pelanggaran berat sesuai pasal 11 poin e dan f melakukan perbuatan yg bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undanganan Sanksi hukuman terberatnya diberhentikan secara tidak terhormat sbg TKD.

Dengan kejadian tersebut, A.Waldi Bakri menyebutkan secara pribadi dan atas nama Pemkab Sarolangun yang mengurusi masalah Kepegawaian sangat menyayangkan dengan kejadian ini.

" Secara pribadi sangat menyayangkan dengan kejadian ini," singkat A.Waldi Bakri. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post