Raker DPRD Padang dengan Disperindag Soal Jalan Sandang Pangan

Padang - Jalan Sandang Pangan terbangun sekarang setelah 9 tahun terbengkalai. Pasar Bagonjong rencananya dimasukkan 200 pedagang. Alot perdebatan maka dipersilakan jualan di badan jalan Sandang Pangan. Sudah 9 kali teguran diberikan pada pedagang.

Jika ada kesepakatan yang akan dibuat antara pemerintah dengan pedagang harus jelas dan tertulis sebagai pehangan untuk menjalankan aturan yang ada menjalankan kebijakan, ujar Miswar Jambak, politisi Partai Golkar.

Dasar hukum Dinas Perdagangan KotaPadang melakukan ketertiban berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 31 ayat 1 : Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukungberupa trotoar, penyeberangan dan fasilitas lainnya. Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum serta Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang Jadwal dan Lokasi Berjualan.

Menurut Kadis yang keberatan adalah orang yang mengontrakan tempat. Kadis siap dikonfrontir langsung dengan pemilik lahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah melakukan penertiban terhadap pedagang sayur musiman di Jalan Sandang Pangan dan jalan antara Blok III dengan Blok IV Pasar Raya Padang. Namun, pasca ditertibkan, para pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan seluruh pedagang yang ditertibkan sebelumnya, kembali berjualan di lokasi tersebut. Sehingga jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan.

Salah seorang pedagang, Nur, 58 mengaku nekat berdagang karena mengikuti pedagang yang lain yang juga pindah berjualan di lokasi tersebut. “Saya hanya ikut-ikutan. Kebetulan Satpol PP hanya sebentar mengecek ke sini tadi pagi. Setelah petugas pergi, kami langsung berjualan di sini,” ujar Nurhimah.

Dia menambahkan, pihak UPT telah memberikan tempat berjualan di Blok II dan basement lantai III. Namun, ia enggan berjualan di lokasi tersebut karena takut gempa. “Kalau berjualan di sini, meski sering di razia, kami tidak terlalu khawatir kalau terjadi gempa. Karena kalau berada di sini, kami bisa langsung menyelamatkan diri,” jelasnya.

Wati, 55, pedagang sayur lainnya juga mengungkapkan demikian. “Sebetulnya saya hanya ikut-ikutan. Karena melihat pedagang lain pindah ke sini, saya juga pindah,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, Kepala Satpol Pol PP Padang, Alfiadi menyayangkan perilaku pedagang tersebut. Padahal kawasan Pasar Raya sudah ditata bersih untuk dilewati oleh kendaraan dan pejalan kaki.

Meski pedagang tetap membandel, Yadrison berjanji akan meningkatkan intensitas pengawasan. Bahkan, pihaknya meminta petugas untuk berada di kawasan tersebut mulai pagi hingga sore. “Kami akan razia terus. Karena dengan rutin dirazia, pasti pedagang akan semakin takut berjualan di bahu jalan dan trotoar di Pasar Raya tersebut,” katanya.

Kasatpol PP mengimbau para pedagang agar bisa mengembalikan hak-hak pejalan kaki di Pasar Raya dan saling menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut.

Penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu untuk menyikapi berbagai keluhan masyarakat yang berbelanja di Pasar Raya. Karena, lokasi yang seharusnya untuk pejalan kaki, dipakai oleh pedagang untuk berjualan. “Kami bersama Dinas Perdagangan, terus berbenah dan berupaya untuk menata kesemrawutan yang ditimbulkan oleh oknum pedagang musiman dan pedagang nakal yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan di Pasar Raya,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pedagang musiman tersebut agar mau berjualan di tempat yang telah ditentukan. “Lokasi mereka sudah kami sediakan di Blok II dan basement Blok III. Kami akan terus mendorong pedagang berjualan di tempat tersebut,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Surya Jufri  mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan tersebut. Karena, dengan dilakukan penertiban kawasan Pasar Raya semakin indah, bersih dan nyaman.

“Kepada pedagang kami minta untuk mendukung Pemko dalam menata Pasar Raya. Karena jika Pasar Raya bersih dan nyaman, pedagang juga yang beruntung. Oleh sebab itu, mari patuhi aturannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post