Kabut Asap Ditengah Pekatnya Perang Melawan Radikalisme

By : Trisnawaty Amatullah 
(Aktivis Dakwah, Makassar)

Ditengah massifnya penguasa melakukan framing perang melawan radikalisme. Negeri ini justru darurat kabut asap.  Kabut asap telah menjadi musibah yang menimpa masyarakat dalam cakupan yang sangat luas. beberapa tempat di Indonesia dari Kepulauan Riau, Jambi, Palembang, Banjarmasin, Palangkaraya, bahkan negara tetangga Malaysia yang berselimut kabut asap. Kabut asap itu disebabkan oleh kebakaran yang menghanguskan puluhan ribu hektar hutan dan lahan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 2019 ini ada 10 provinsi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Doni Monardo menyebut hingga kini luas lahan terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328 ribu hektar. 

Doni mengungkapkan, kebakaran lahan terbesar berada di Provinsi Riau, yang luasnya melebihi 40 ribu hektar. Doni mengatakan, titik panas atau hotspot di Riau pun makin meluas. Dalam menanggulangi kebakaran yang luas, BNPB telah mengerahkan 42 unit helikopter untuk memadamkan api. Namun, hal itu belum dapat memadamkan kebakaran. (kompas.tv, 14/09/2019). Dalam  siaran pers Letjen Doni Monardo menyebut BNPB kesulitan menangani Karhutla meski ada banyak bantuan helikopter. Hingga hari ini wilayang palembang pekat. Bukan mendung pertanda akan turun hujan. Justru karena kabut asap. Bahkan BMKG menyebut jika kabut asap di palembang terektrem di tahun 2019 (detiknews, 14/10/2019).

Pelaku Karhutla

Penyebab kabut asab disebabkan karena karhutla. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan 5 perusahaan asing asal Singapura dan Malaysia disegel karena menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 4 perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), dan 1 perusahaan di Riau. “Ada empat, PT Hutan Ketapang Industri (asal) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (asal) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (asal) Malaysia di ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi ini yang disegel. Itu yang di Kalbar,” ujar Siti di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). 

Siti melanjutkan sebanyak 103 pihak yang menjadi penyebab kebakaran hutan di Kalbar sudah dijatuhkan sanksi. Sementara itu 15 lainnya masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 52 kasus yang mendapatkan sanksi administratif berdasarkan hasil laporan yang masuk ke Polda Kalimantan Barat. 

Sedangkan sebanyak 29 perusahaan yang disegel oleh KLHK dari bulan Agustus lalu. “Kemudian sanksi itu administratif, sekarang masuk ke Polda berarti di Polda ada 52 kasus. Dari KLHK sendiri untuk Kalbar ada 29 yang disegel dari minggu ketiga Agustus sampai dengan kemarin,” lanjutnya. (news.detik.com, 31/09/2019).

Akibat Karhutla

Dalam catatan The State of Indonesia’s Forest, 63 persen wilayah Indonesia memang merupakan kawasan hutan. Namun pengelolaan berparadigma sekuler neoliberal rupanya telah membuat berkah kekayaan hutan sebagai paru-paru dunia dan sumber beragam kekayaan hayati ini tak mampu dirasakan oleh rakyat banyak.  World Wild Fund menyebut bencana karhutla telah menyebabkan deforestasi alias pengurangan luasan hutan secara besar-besaran. Tercatat di tahun 2015 luas hutan Indonesia sebanyak 128 juta ha dan di tahun 2018 tersisa sekitar 125,9 juta ha.Dampak lanjutan dari proses deforestasi ini tentu tak bisa kita abaikan. Keseimbangan  ekosistem menjadi terganggu. 

Bencana longsor, puting beliung dan banjir pun menjadi langganan. Bahkan deforestasi dan karhutla telah berpengaruh besar pada perubahan iklim dunia dan menyusutnya ketersediaan air bersih dimana-mana. Belum lagi penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap akibat karhutla. Dilansir dari depkes.go.id mencatat penyakit yang bisa diakibatkan kabut asap dantaranya : Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik, penyakit jantung dan iritasi. 

Solusi Mengatasi Karhutla Ala Islam

Solusi yang ditawarkan pemerintah tambal sulam. Setidaknya trilyunan rupiah harus dianggarkan oleh negara untuk mengatasi kasus-kasus karhutla dan dampaknya. Pada faktanya pembukaan lahan hutan di bawah 2 hektar dengan cara dibakar, tetap dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai dalih untuk menghindari jerat hukum ketika pembakaran itu dilakukan dan berdampak kebakaran besar. Negara jelas tak memiliki daya tekan kepada pihak korporasi dan masyarakat pengguna lahan hutan. Berbeda dalam Islam, negara berfungsi sebagai pengurus dan penjaga umat. Dengan menerapkan seluruh aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Salah satu aturan Islam yang menyangkut hutan dan lahan gambut adalah adanya penetapan As-Syaari (yakni Allah SWT) atas kedua sumber daya ini sebagai milik umum, bukan milik individu atau milik negara. Rasulullah Saw bersabda: 
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api; Harganya (menjual-belikannya) adalah haram. (HR Ibn Majah dan Abu Dawud)

Oleh karenanya, haram bagi siapapun termasuk negara untuk mengkapitalisasi dengan menyerahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi  manapun dan dengan alasan apapun. Negara justru diwajibkan untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat, dan kelestarian hutan. 

Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi. Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka wajib segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan  semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Yakni melalui penerapan syariah Islam dalam sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Nabi Saw bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat diurusnya” (HR Muslim dan Ahmad) Wallahu ‘allam

Post a Comment

Previous Post Next Post