Tanpa Syariah Kehidupan Tiada Berkaj

Oleh  : Nurhasanah, A.ma

Tepat pada hari senin tanggal 05/08/2019 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor para ulama ahlu sunnah wal jamaah mengadakan ijtima terkait penerapan syariah yang di ketuai oleh Yusuf Muhammad Martak .

"Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar Yusuf Muhammad Martak.

Dengan adanya ijtima ulama tentunya bagi muslim yang mau berfikir secara kritis ini merupakan sebuah angin segar, mengalami hidup dalam sebuah aturan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia sehingga mengakibatkan  kecarut marutan kondisi bangsa dan negara akibat  ketidak jelasan penerapan sistem yang di gunakan sebagai dasar negara.

Sistem negara yang dianut tidak dijadikan sebuah acuan  dan tidak mampu memecahkan persoalan kehidupan untuk mewujudkan NKRI syaria berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara. (ijtima ulama). Islam adalah ideologi atau aqidah yg memancarkan kehidupan Syariah islam di terapkan secara kaffah pasti akan menjamin kemaslahatan dalam berbagai aspek yang sangat dibutuhkan oleh umat  manusia dan tidak bisa diwujudkan oleh sistem demokrasi kapitalisme.

Dengan adanya sistem syariah kesejahteraan umat  akan terjamin, penerapan sistem ekonomi syariah yang menghapuskan riba, sistem pendidikan yang menghasilkan out put pendidikan yang berkualitas dan berakhlakul kalimat, sistem hukum dan sanksi terhadap para pelaku tindak pidana atau perdata akan di terapkan secara adil sesuai ketetapan syariat. Sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan saat ini telah mengakibatkan kesengsaraan di berbagai lini kehidupan.

Salah satu contohnya adalah pengelolaan sumber daya alam, dimana pemilik modal menguasai hajat orang banyak , kekayaaan alam di eksplorasi secara besar-besaran demi kepentingan pribadi, sementara rakyat hanya menjadi korban kesepakatan para pemilik modal dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Padahal sudah jelas dalam suatu hadits di katakan :
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)."
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)".

Dari hadis di atas ummat memiliki hak atas segala sumber daya yang di miliki negri ini ummat semestinya menikmati hasil kekayaan alam dengan pengelolaan yang benar oleh negara. Namun faktanya, umat hanya sebagai korban kerakusan para elit negeri ini dalam menguasai berbagai sumber alam sementara dampak negatifnya  banyak di rasakan oleh rakyat.

Lalu bagai mana solusi yang di tawarkan , sesuai dengan ijtima para ulama bahwa tidak ada solusi kecuali penerapan syariah dan khilafah. Sebagai seorang muslim kita tidak bisa disebut beriman jika belum melaksanakan segala perintah Allah Swt , kunsekuwensi bagi seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara dalam segala aspek kehidupan dari mulai terkecil hingga masalah negara .

Bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan melaksanakan serta menerapkan seluruh syariah islam. Penerapan seluruh syariah islam tentu membutuhkan peran institusi negara. Karena  negara yang  berperan besar dalam mengurusi hajat orang banyak.  Rakyat akan merugi secara terus menerus tanpa adanya peran negara dalam menerapkan sistem syariah.

Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).

Dengan demikian adanya berbagai masalah yang dihadapi saat ini tiada lain adalah dengan penerapan hukum-hukum Alloh dalam bingkai syariah dan khilafah.
Previous Post Next Post