Maraknya Kekerasan Seksual Pada Anak



Oleh: Nur Ilmi Hidayah
Member Akademi Menulis Kreatif dan Guru Bimbingan Konseling

Kekerasan seksual pada anak seakan tak ada habisnya. Segala upaya telah dilakukan dari  pencegahan hingga  pemberian sanksi bagi pelakunya. Namun bak bola salju liar, kasus per kasus terjadi semakin masif dan memprihatinkan. Alih-alih reda kasus kekerasan seksual semakin menjadi dengan berbagai bentuknya. Tak hanya itu, kekerasan seksual pada anak juga ternyata menyisakan ironi lain, yaitu terjadinya aborsi jika korban sampai hamil.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 (SNPHAR 2018). Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan emosional. Selanjutnya 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.

Hasil SNPHAR 2018 juga menunjukkan bahwa anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga menjadi pelaku kekerasan. Faktanya, 3 dari 4 anak melaporkan bahwa pelaku kekerasan emosional dan kekerassn fisik adalah teman sebayanya. Bahkan, pelaku kekerasan seksual baik kontak maupun nonkontak paling banyak dilaporkan adalah teman sebayanya (47%-73%) dan sekitar 12%-29% pacar menjadi pelaku kekerasan seksual.

Efek kekerasan seksual pada anak dapat dibuktikan secara emosional, fisik dan perilaku. Efek tersebut bisa merusak walaupun hanya terjadi satu kali kejadian atau kejadian yang berulang. Bila seorang anak dilecehkan, ia akan belajar bahwa orang dewasa tidak dapat dipercaya untuk perhatian dan perlindungan yang dibutuhkan, kesejahteraannya diabaikan, kurang adanya dukungan dan perlindungan.

Lembaga Perlindungan dan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan terjadinya peningkatan data kekerasan seksual pada anak setiap tahun. KPAI menyebutkan salah satu faktornya yakni pengaruh digital.

Dalam sejumlah kasus, anak menjadi korban kekerasan seksual, pelakunya terinspirasi dari konten-konten pornografi yang ada di media sosial, internet, HP dan sebagainya.

Menurut Ketua KPAI Susanto bahwa Indonesia minim literasi dalam menggunakan internet. Itu sebabnya sebagian masyarakat mudah terpapar konten   negatif dari internet, kemudian anak-anak menjadi sasaran kejahatan seksual.

Media sosial hanyalah sebuah alat, tergantung bagaimana kita memfungsikan alat itu (negatif atau positif). Dalam konteks kekerasan pada anak, banyak kasus-kasus bermula dari media sosial atau internet.

Konten pornografi begitu mudah diakses oleh semua kalangan termasuk anak-anak. Hal ini menjadi pemicu anak untuk mempraktikkan hal-hal yang telah ditontonnya hingga berakibat pada munculnya kekerasan seksual pada anak.

*Cara Islam Mengatasi Kekerasan Seksual*

Itulah dahsyatnya pengaruh buruk budaya kapitalis yang secara tidak langsung menghancurkan generasi-generasi yang menjadi cikal bakal kemajuan bangsa melalui teknologi media sosial.

Secara fitrah, manusia memiliki naluri seks. Keberadaannya Allah Swt  maksudkan untuk memperbanyak keturunan. Dengan naluri seks inilah, keturunan Adam berkembang biak.

Islam memiliki syariat yang mampu  menjaga manusia dari penyimpangan. Dengan syariat tersebut, manusia akan terjaga kehormatannya. Naluri seks akan dipenuhi hanya pada pasangan halal.

Berikut penjagaan syariat  Islam terhadap pergaulan manusia.

_Pertama,_ menutup aurat dan menjaga pandangan. Dalam QS. an-Nur: 31,  Allah Swt berfirman:  "Katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan-pelayan laki-laki (tua) yang tidak memiliki keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Dari ayat tersebut, Allah Swt memerintahkan  kita untuk menjaga pandangan dan kemaluan dari yang tidak halal. Selain itu juga perintah untuk menjaga aurat terhadap yang bukan muhrim. Dengan tunduk pada perintah tersebut, maka akan lebih menjaga kehormatan dan menjaga diri dari pandangan tersebut.

_Kedua,_ memisahkan tempat tidur anak. Perintah ini tertera pada hadits Rasulullah Saw sebagai  berikut: "Perintahkan pada anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan diantara mereka tempat tidurnya." (HR.  Ahmad dan Abu Dawud)

Perintah dalam hadits tersebut adalah penjagaan bagi sesama saudara kandung. Dari usia kanak-kanak mereka sudah dibiasakan menjaga batas terhadap saudara kandungnya.

_Ketiga,_ larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan ataupun laki-laki.

Dari Abu Said al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:  "Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR. Muslim dan at-Tirmidzi)

Maha Besar Allah yang memahami karakteristik manusia. Kecenderungan untuk gay dan lesbian, Islam mencegah melalui perintah pandangan pada sesama perempuan dan sesama laki-laki. Sehingga sesama jenis mereka memiliki batasan aurat.

_Keempat,_ Larangan berduaan (khalwat) bagi yang bukan muhrim. Khalwat artinya bertemunya dua  lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat khusus.

Khalwat adalah salah satu pintu menuju zina. Larangan tegas dalam khalwat menjaga agar manusia tidak terjerumus pada bisikan setan untuk berzina. Dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw mengenai khalwat:  "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara kalian berdua." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada tuntunan Allah Swt berupa syariat Islam agar segala problematika umat bisa menemukan solusinya. Kekerasan seks pada anak-anak sebagai akibat buruknya pergaulan masyarakat bisa dihindari. Tiap orang terjaga kemaluan dan kehormatannya dengan Islam.

Khilafah merupakan kunci terjaganya pergaulan masyarakat. Khilafah yang mampu mengawasi media agar tidak dengan mudahnya menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi dan sebagainya.

Wallahu a'lam bishshawab.
Previous Post Next Post