Genjot Pajak, Abai Rakyat


Oleh: Etti Budiyanti
Member Akademi Menulis Kreatif dan Komunitas Muslimah Rindu Jannah

Bayar pajak semudah beli pulsa. Sebuah tagline ide dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang muncul dari pengalaman beliau bersama suami dan keluarganya.

"Saya lagi makan sama anak saya, terus suami saya bilang eh pulsa telepon saya abis, tolong isiin dong. Anak saya isi pakai bank mobile gitu, sambil dia nyuap gitu, udah selesai, Pah, " ujarnya dalam acara Kadin Talks, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Demi mendorong kesadaran wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai cara. Termasuk mengeluarkan tagline bayar pajak semudah isi pulsa. Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk mempermudah pembayaran pajak.

Dilansir dari detik.com, 2/8/2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan wajib pajak bahwa mereka tak bisa lagi menghindarkan diri dari kewajibannya. Ditjen Pajak kini bisa mengendus harta sekalipun disembunyikan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah ikut dalam pertukaran data perpajakan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dari situ negara-negara yang tergabung di dalamnya akan mendapatkan data informasi perpajakan secara otomatis.

Kebijakan ini tidak terlepas dari rekomendasi IMF untuk Ditjen Pajak dalam lima tahun ke depan. Dana Moneter Internasional (IMF) belum lama ini merilis hasil assessment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019. Meski secara keseluruhan perekonomian Indonesia dinilai positif, IMF menyoroti kinerja penerimaan negara yang masih rendah, terutama pajak.

Untuk mengatasi itu, IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) untuk diterapkan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

MTRS, menurut IMF, mewakili peta jalan reformasi sistem perpajakan yang komprehensif. “MTRS menyentuh hampir semua aspek perpajakan, termasuk PPN, cukai, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, pajak properti dan administrasi pajak,” terang IMF.

Pertama, reformasi administrasi perpajakan. IMF mengakui pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan dalam hal mereformasi administrasi perpajakan. Namun, reformasi ini harus terus dijalankan secara konsisten dan intensif karena butuh waktu untuk melihat efektivitas kebijakan reformasi ini.

Kedua, reformasi perpajakan dengan merampingkan sistem perpajakan. IMF menilai, semakin sederhana sistem pajak, maka semakin efisien dan tinggi pula tingkat kepatuhan. Hanya saja, reformasi ini memang membutuhkan revisi payung hukum perpajakan Indonesia.

Ketiga, memperluas basis pajak yang sudah berlaku. IMF menyarankan pemerintah untuk tidak menurunkan batas (threshold) PPN baik secara umum maupun untuk UMKM, sebelum menghapus kebijakan pembebasan PPN dan merampingkan PPh Badan.

Keempat, kebijakan meningkatkan tarif pajak atau mengenakan tarif pajak baru untuk meningkatkan penerimaan secara substansial. Namun, IMF mengakui, kebijakan ini mungkin paling sulit diimplementasikan.

Sebelum mencapai tahap kebijakan tersebut, IMF menyarankan pemerintah untuk menghapus subsidi BBM sebelum mengenakan cukai terhadap BBM, menghapus pembebasan PPN dan menurunkan batas (threshold) PPN sebelum menaikkan tarif PPN, serta memastikan kekuatan jaring pengaman sosial untuk melindungi kelas bawah di tengah kebijakan menaikkan tarif pajak.

"Menerapkan MTRS merupakan pergeseran kebijakan fiskal yang besar dan berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” terang IMF.

Meski demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah dan menang, setidaknya dalam jangka pendek, reformasi pajak MTRS ini diakui akan menghadapi perlawanan dari berbagai kelompok.

Oleh karena itu, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak atau MTRS secara bertahap.  Karena MTRS mencakup kebijakan perpajakan dan reformasi administrasi perpajakan secara komprehensif, tantangan implementasi membutuhkan prioritas dan urutan yang cermat.

Adapun, MTRS tersebut oleh IMF dinyatakan mestinya mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan, untuk membiayai belanja prioritas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial.

Bila pemerintah menuruti saran IMF, tentu rakyat yang dikorbankan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Harga kebutuhan pokok semakin naik, masih dikenakan berbagai pajak.

Kebijakan ini menunjukkan kebobrokan paham Neoliberal yang diadopsi rezim penguasa. Sebuah kebijakan pengelolaan negara yang selalu bertumpu pada memperbesar pos utang dan pajak.  Tentu saja kebijakan ini sangat zalim kepada rakyat karena rakyat senantiasa dijadikan obyek pemerasan melalui berbagai aturan pajak yang sangat memberatkan rakyat.

Pajak dalam Sistem Islam

Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.” (Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256)

Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum muslim untuk membiayainya.” (al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129)

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapatan  tetap negara yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai ; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Berbeda dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum muslim, fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum muslim. Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

Mengenai kewajiban dan pos yang wajib dibiayai, dengan ada atau tidak adanya dana di Baitul Mal, adalah:

1. Biaya jihad
Mulai dari pembentukan pasukan yang kuat, pelatihan hingga pada level tinggi, menyiapkan persenjataan mutakhir, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sampai pada level yang membuat musuh takut, sehingga pasukan tersebut bisa mengalahkan musuh kita, membebaskan wilayah kita, mengenyahkan cengkaraman kaum Kafir penjajah dari negeri kaum Muslim, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dalam hal ini Allah Swt berfirman: “Infiru khifaf wa tsiqal.” Nabi Saw  dalam kondisi sulit pun tetap memberangkatkan Jaisy Usyrah ke Tabuk. Biayanya ditanggung bersama oleh kaum muslim.

2. Biaya industri perang
Di dalamnya, termasuk industri dan pabrik yang dibutuhkan, agar bisa memproduksi alutsista yang diperlukan. Karena jihad membutuhkan pasukan. Pasukan tidak bisa berperang, jika tidak ada alat utama sistem pertahanan yang canggih dan memadai. Untuk itu, dibutuhkan industri perang.

3. Pengeluaran untuk fakir, miskin dan ibn sabil
Ini termasuk dalam 8 ashnaf zakat, tetapi jika di Baitul Mal, dana dari pos zakat tidak ada, maka kewajiban tersebut wajib dipikul oleh kaum muslim, melalui instrumen pajak dan bersifat insidental.

4. Pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum muslim
Jika dana di Baitul Mal juga tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim, melalui instrumen pajak ini.

5. Biaya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan raya, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran air, dan sebagainya, jika semuanya ini merupakan sarana dan prasarana utama
Sebab, jika tidak ada, maka akan menyebabkan terjadinya dharar kepada kaum muslim.

6. Biaya penanggulangan bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya
Jika di Baitul Mal tidak ada dana, dan kaum muslim tidak bahu membahu menanggulanginya, maka akan menyebabkan terjadinya dharar. Maka, instrumen pajak bisa digunakan untuk membiayai penanggulangan bencana alam, kecelakaan, dan sebagainya.

Itulah kewajiban dan pos yang wajib dibiayai oleh kaum muslim, baik ketika ada maupun tidak ada dana di Baitul Mal. Maka, ini merupakan kewajiban dan pos yang bisa dibiayai melalui instrumen pajak, meski bersifat insidental.
Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi nonmuslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Bandingkan dengan negara penganut sistem seperti saat ini, yang menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir.

Maka, sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah Swt melalui sistem Islam yang diridai-Nya, agar terwujud Islam rahmatan lil 'aalamin. Sebuah aturan yang bukanlah merupakan ilusi, karena fakta sejarah telah membuktikan keagungan penerapannya selama 1400 tahun. Semuanya hanya bisa diterapkan dalam Khilafah 'ala Minhajjin Nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post