Syariat Islam Yang Dibutuhkan Perempuan



Oleh: Yanyan Supiyanti A.Md
Pendidik generasi & Member Akademi Menulis Kreatif

Perempuan diciptakan oleh Allah Swt dengan sebaik-baik bentuk. Dan fitrah yang melekat padanya merupakan pilar keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini. Namun sayang peradaban bathil tak pernah bisa memuliakannya sehingga keberadaannya seolah bukanlah sesuatu yang berharga.

Dilansir oleh m.medcom.id, pada tanggal 14 Juli 2019, Sejumlah perempuan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir. Ia menilai RUU tersebut juga tidak dapat melindungi perempuan dalam tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Ia mengaku menyesalkan munculnya RUU PKS. Terlebih penggagas RUU ini adalah Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Seharusnya bisa melindungi kaum hawa. Menurut dia, aturan dalam RUU itu justru rentan bermasalah. Misalnya, yakni ketika laki-laki dan perempuan berhubungan intim di luar pernikahan dengan dalih suka sama suka, lantas tidak kena jerat pidana, baru akan terjerat pidana bila ada yang mengadu. Bagi Alwyah, RUU PKS juga bias gender. Ia menyebut RUU itu berpotensi membuat banyak kasus perceraian. Ketika misalnya perempuan disuruh suaminya untuk mengurus anak enggak mau, lapor. Alwyah mengaku bakal terus menyuarakan penolakan ini. Ia berkukuh meminta RUU itu dihapuskan.

Tampak jelas bahwa pasal-pasal kontroversial RUU PKS bernafaskan Barat. Seolah ingin meminimalkan kekerasan seksual, namun bisa-bisa malah meluaskan kejahatan seksual, seperti melegalkan seks bebas, termasuk mengakomodasi kecenderungan seksual kaum sejenis. Mengapa? Sebab pelecehan seksual memang subur di sistem kapitalisme liberal saat ini. Gaya hidup bebas, pacaran, zina, LGBT, prostitusi, semuanya adalah kejahatan seksual. Ini akarnya. Tapi tidak disentuh, tidak dihapuskan. Maka, mustahil pelecehan akan hilang.

Penghapusan kekerasan seksual hanya butuh penegakan hukum yang bersumber dari Islam. Bahkan Islam mencegah kekerasan seksual sebelum terjadi. Sehingga tidak perlu repot-repot membuat aturan tersendiri yang ternyata hanya melanggengkan liberalisme.

Adapun sanksi hukum dalam Islam sudah jelas. Semua jenis kemaksiatan yang mendekati zina sampai zinanya adalah kriminalitas. Harus mendapat hukuman. Bahkan hukumannya berat.

Jika belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Korban terbebas dari hukuman. Dalilnya adalah Alquran surah al-An'am ayat 145.

"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang memperkosa wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan. Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

Demikian antara lain ketegasan hukum Islam. Belum lagi penerapan subsistem lainnya yang mencegah pelecehan seksual. Seperti sektor sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya yang mencegah kemaksiatan berkaitan dengan seksualitas.

Jadi sejatinya, perempuan hanya butuh syariat Islam, bukan RUU PKS. Sudah saatnya kita kembali ke syariat Islam, agar terwujud rahmatan lil 'aalamiin. Dan semua itu membutuhkan institusi, yakni khilafah ala minhajin nubuwwah yang akan menerapkan aturan Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.[]
Previous Post Next Post