Pajak Sumber Kehidupan Negeri Sekuler

Ratna Munjiah 
(Pemerhati Masyarakat)

Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan di tempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen.”Pendapatan mereka setiap hari kita tau data konkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang.

Menurut Sulaiman, untuk pembeli pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.”Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,”kata dia. 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen. Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di rumah makan di Palembang. Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tak segan-segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memungut pajak.

BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan e-tax. Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan terbagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran. Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak. Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax. Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut.”Seminggu pegawai kita stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e-tax,”kata dia.

Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut. Pemasangan e-tax ini kata dia, meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak konkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.(Gelora.co,7/7/2019).

Didapati kebijakan seperti tersebut tentu membuat miris segenap rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin negeri yang Allah berikan kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah namun untuk mendapatkan pemasukan negara rakyat atau pedagang kecil diwajibkan membayar pajak.
Saat kehidupan dijalani hanya untuk kebahagiaan dunia yang semu,  tentu standar keputusan yang diambil hanyalah berdasarkan untung dan rugi semata. Saat penguasa mengatur negara bukan berdasarkan sistem Islam, maka bisa dipastikan rakyat tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan.

Sistem kapitalis liberal menghalalkan segala cara untuk menghisap darah rakyat. Dalam sistem sekuler kapitalias pajak merupakan jantungnya perekonomian neoliberal. Apapun akan dikenai pajak. Sistem ekonomi neoliberal menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzalimi rakyat banyak.

Sesungguhnya penetapan pajak bagi rakyat adalah bagian pekara yang menzhalimi rakyat, saat sistem buatan manusia ini dipertahankan, maka yang ada adalah mencari-cari alasan agar penetapan pajak ini bisa dianggap benar. Padahal dalam Islam hukum pajak sendiri bukan seperti demikian.

Terdapat perbedaan yang mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yang dipungut dari banyak sekali item yang ditetapkan sebagai objek pajak. Pemungutan pajak dalam sistem kapitalisme dilakukan terhadap seluruh warga negara dan secara permanen/berkelanjutan.

Dalam sistem kapitalis ini negara dan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana besar dari pajak, baik dari pajak rakyat maupun dari pajak korporasi-korporasi yang beroperasi di Indonesia. Tidak ada lagi pelayanan kepada rakyat, apalagi rakyat miskin. Bagi negara dan pemerintahan model ini, rakyat miskin dianggap hanyalah beban bagi negara.

Adapun dalam pandangan Islam pajak disebut dharibah, dan hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong dan dipungut hanya dari orang-orang kaya saja. Penarikan dharibah ini juga dilakukan secara temporer hingga kas negara terpenuhi.

Selebihnya, pemasukan negara dalam Islam didapatkan dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diijinkan oleh Asy-Syari’ berupa harta-harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dan pos khusus pemasukan zakat (khusus pos pemasukan yang terakhir, ia tidak boleh bercampur dengan pemasukan-pemasukan lainnya dan tidak boleh dialokasikan selain kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat).

Allah SWT tidak pernah membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama.

Allah SWT berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…”(An-Nisa:29). Dalam ayat tersebut Allah SWT melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang bathil untuk memakan harta sesamanya.

Dalam sebuah hadist yang shahih Rasulullah SAW bersabda:”Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” Adapun dalil secara khusu, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi penatiknya, di antaranya bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka”(HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah:7).
Dan hadist tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti :”Dari Abu Khair Radhiyallahu’anhu beliau berkata;”Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu’anhu, maka ia berkata :’Sesungguhnya pajak (diadzab) di neraka “(HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).

Imam Nawami Rahimahumullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung di antaranya ialah:”Bahwasanya pajak termaksud sejahat-jahatnya kemaksiatan dan termaksud dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti”(Lihat: Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi).

Sejatinya sistem ekonomi Islam tegak diatas paradigma lurus, mengoptimalkan anugerah kekayaan alam yang diberikan Allah SWT dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi semua.  Islam telah membagi kekayaan menjadi tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah kita menerapkan peraturan hanya berdasarkan sistem Islam, karena hanya Islam yang mampu mengatasi semua permasalahan kehidupan yang didera oleh masyarakat, termaksud bagaimana Islam mengatur tentang pengurusan pajak tersebut. Wallahua’lam. 
Previous Post Next Post