Sekda Kabupaten Pasaman, Maraondak akan menindak tegas Asn yang sering mangkir.



Pasaman - nusantaranews.net,

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Maraondak selaku panglima ASN di Kabupaten Pasaman ini, Akan menindak tegas  bagi ASN yang mencoba bolos pasca Lebaran nanti, Hal ini disampaikan guna mendisiplinkan ASN yang ada dilingkungan Pemkab Pasaman, Dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.53.Tahun 2010, Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil { PNS } yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil {PNS} yang terbukti sering melalaikan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil {PNS}.

Salah satu titik sasarannya,  Menurut Mara Ondak, Adalah akan memberikan sanksi kepada ASN yang mangkir terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) yang menetapkan kembali masuk kerja setelah libur lebaran,  Pada 10 Juni 2019.

"Kita akan jalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap ASN tersebut. Mangkir dari ketentuan ini, Sanksi hukuman disiplinnya berat," Katanya kepada nusantaranews.net. Jum'at {31/05}.

Namun sanksi yang akan diterima para PNS / ASN,  akan ditentukan usai adanya evaluasi kerja setiap tahunnya. Begitu juga bagi yang tidak masuk kerja usai libur lebaran.

Dijelaskan Mara Ondak,  ketidakhadiran ASN pada hari pertama hingga satu minggu usai libur panjang lebaran, Akan dihitung secara akumulatif dalam satu tahun untuk ditentukan kategori sanksinya. Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010, Untuk PNS/ASN yang tidak masuk kerja sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, Sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, Untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.

"Sanksi berat itu dimulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat," jelas dia.
{ In Psm }
Previous Post Next Post