Ombudsman RI dan Pelayanan Publik

Oleh: Susi Nusi
(Anggota Forum Kajian Mahasiswa Islam Universitas Muslim Maros)

Ombudsman RI menemukan 52 pelanggaran standar operasional prosedur dalam peyelengharaan pelayanan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2019.

penemuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan dibeberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama lebaran kata ombudsan Adrianus dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta selatan,18/6/2019.

**Pendapat para anggota KPK* 

Menurut KPK, sebaiknya ombudsman datang ketika jadwal kunjungan tahanan. Pada penyidangan ombudsman pada beberapa hari yang lalu, yang dilakukan tim di Rutan adalah mereka tentu tidak bisa mempersilahkan secara otomatis untuk semua orang yang datang tanpa harus dikoordinasikan keatasnya"ujar juru bicara KPK Jakarta Selatan,11/6/2019.

Itu semua ditemukan dan terjadi dalam lembaga(KPK) dalam sel tahanan kejaksaan Agung, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan kementrian dalam negeri RI, Ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan HAM, ditjen bina marga kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Balaikota DKI Jakarta, sejumlah polres dan polsek dibawah kepolisian Daerah metro jaya, serta Depo plumpang operation region III PT.Pertamina(Persero).

Salah satu penemuan di Rumah tahanan kejagung terkait adanya aktivitas keluar masuk di blok tahanan yang tidak terjadi dengan optimal oleh petugas piket.

Katanya dari salah satu petugas KPK menemukan ada orang keluar masuk di Blok tahanan dengan bebas dan kami juga mendapati pintu sel yang tidak dikunci.

Menanggapi hilangnya salah satu tahanan tersebut, jaksa Agung muda bidang pidana khusus(JAM Pidsus) AdoToegarisman yang hadir pada acara tersebut beralasan, terpidana atas nama Edward berada dibawah kewenangan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor)

Giat sidang pelayanan publik ombudsman dilakukan disejumlah lembaga penyelenggara negara seperti di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 KPK.

Tidak ada penolakan, tapi kami memang butuh waktu karena ada wilayah KPK yang harus dijaga terutama wilayah yang steril.

Saat melakukan sidak pada 7 Juni pagi, ombudsman RI tidak bisa masuk ke Rutan kelas 1 KPK di Kuningan Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK mengundang kembali ombudsman RI untuk datang meninjau Rutan kelas 1 KPK pukul 14:00 WIB.

Komisioner ombudsman Adrianus menilai KPK belum siap menerima sidak. Akhirnya sidak dibatalkan.

Anggota onbudsman mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan terhadap publik pada Hari Raya Idul Fitri.

Adapun temuan ombudsman secara umum dari hasil giat sidak di lembaga penyelenggara seperti minimnya petugas untuk berjaya, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak terpenuhinya standar kelengkapan fasilitas sesuai dengan UU NO.25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.

**Sejarah ombudsman* 

Teori Trias politica dari Montesquieu yang hanya membedakan 3(Tiga) kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, berasal dari abad ke-18 memang sudah tidak memadai lagi untuk abad ini. Karena dunia dalam kenyataannya sudah sangat lama melihat perlunya peranan lembaga-lembaga pengawas.

Sejak tahu 1809 negara-negara maju telah memikirkan bagimana caranya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperolah pelayanan umum yang baik dan adil dari penyelenggara negara/Pemerintah, maka muncul Ombudsman yang bertugas mengawasi penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Ombudsman pertama kali dibentuk oleh Swedia (1809) sebagai negara pertama dalam abad modern. Jauh sebelumnya dari sudut pandang sejarah pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab (634-644) telah dibentuk sebuah lembaga pengawas yang tugasnya seperti Ombudsman bernama Qadli al Qudhaat dengan tugasnya khusus melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang dan penyalagunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintah.

Semasa kekaisaran Cina pada tahun 225 M, Dinasti Tsin juga telah mendirikan lembaga pengawas bernama Control Yuan ( The Ombudsman in New Zealand, Dunmore Press Wellingfon, 1998).

Kemudian Ombudsman berkembang diseluruh penjuru dunia hingga diadopsi lebih dari 130 negara dengan nama yang sama (Ombudsman Indonesia); Masa lalu, sekarang dan Masa mendatang, 2002).

Di Indonesia setelah berdiri pada tahun 2000 dengan Kepres No. 44 dan tahun 2008, DPR mengundangkan undang-undang atas inisiatif DPR yaitu UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang mengatur kelembagaan, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI.

Lalu satu tahun setelahnya, DPR kembali mengundangkan UU No.25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang mengatur pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Undang-Undang ini memberikan beberapa tambahan tugas dan kewenangan kepada Ombudsman RI.

Adanya dua UU yang mengatur tentang Ombudsman RI dan juga tentang pelayanan publik semakin memperkuat Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Kehadiran pembentukan Ombudsman berasal dari ketetapan MPR yang sama dengan pembentukan KPK, yaitu ketetapan MPR NO.VIII/MPR/2001, dengan harapan kedua lembaga dapat memperbaiki dan menjadikan tempat bagi masyarakat untuk mengadukan permasalahan sesuai kewenangan masing-masing.

Kepada Ombudsman dapat dilaporkan berbagai permasalahan pelayanan publik pada instansi penyelenggara negara sementara KPK menangani dan menindak lanjuti kasus-kasus korupsi.

**Pelayan Publik dalam Pandangan Islam* 

Hidup ini bukan hanya untuk diri sendiri sehingga lebih mementingkan hajat profan semata, tetapi hakikat kehidupan adalah menjadi abdi yang dapat berguna sebanyak-banyaknya bagi orang lain sebagai bentuk manifestasi khaira ummah (umat yang terbaik). “Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Demikianlah sabda Nabi Junjungan Alam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Penggalan hadis tersebut menyirat segudang makna yang sangat mendalam dan utopis bahwa senang atau tidak, berat atau ringan, eksistensi manusia di jagad raya ini tidak lain adalah menjadi khaira ummah yang berguna bagi entitas lain.

Setiap manusia adalah khalifah di muka bumi yang harus siap mengemban tugas masing-masing dan harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diserahi amanah tersebut. Destinasi akhir manusia selain mampu meraih ketakwaan, juga menjadi manusia yang terbaik di muka bumi (khaira ummah). Konklusi ini cukup jelas disebutkan dalam Alquran: “Jadilah kalian sebaik-baik manusia.” (QS. Ali Imran: 110).

Dalam kaitan ini Rasulullah bersabda: “Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan sedangkan keburukannya terjaga.” (HR. Tirmidzi). Syariat Islam menilai bahwa perbuatan atau pelayanan terbaik seseorang kepada orang lain pada hakikatnya ia telah berbuat baik untuk dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah Swt: “Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)


Semangat pengabdian Fakih dan Wijayanto (2001:40-49) mengemukakan, seorang muslim yang ditugasi mengurus urusan umat (pemimpin) wajib memiliki spirit mencintai kebenaran, bijaksana, menjaga amanah dan kepercayaan, ikhlas dan memiliki semangat pengabdian, melayani masyarakat dengan baik, zuhud terhadap kekuasaan, jujur, memiliki visi keumatan, dan tanggung jawab moral. Apabila diserahi tanggung jawab oleh negara kemudian tidak dilaksanakan dengan baik sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, Allah akan murka kepadanya sehingga kelak tidak mendapatkan perhatian Allah di hari kiamat.

Sabda Nabi saw: “Barangsiapa diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak di hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya.” (HR. Imam Ahmad).

Sebagai manusia beriman dan bijak, melayani manusia dengan sebaik-baiknya bukanlah hanya tugas petugas publik yang telah diberikan amanah oleh negara. Pada hakikatnya semua kita memiliki kewajiban yang sama. Akan tetapi, mengingat tidak semuanya memiliki jiwa dan kemampaun yang seragam, diatur tugas pelayanan publik oleh instansi tertentu agar fungsi dan tujuan negara tercapai. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven seperti dikutip Taniredja dkk (2013:95) adalah penyelenggaraan pemerintah (bestuur), mengadili (rechtsprak), membuat peraturan (regeling), fungsi ketertiban dan keamanan (politie). Sedangkan tujuan negara menurut Plato adalah sama dengan tujuan hidup manusia, yaitu kesenangan dan kebahagiaan warganya (Rapar, 1988:63).

Pelayanan publik menurut Pasal 1 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Memperhatikan esensi dari maksud Pasal 1 UU No.25 Tahun 2009 ini dapat digarisbawahi bahwa antara harapan pemerintah Indonesia dengan maqa’idus syar’iyah (tujuan utama syariat Islam) adalah bagaikan bola mata dengan selaputnya.


Meskipun sistem hukum Indonesia bukan Islam, tetapi nilai-nilai Islam tidak dinafikan masuk dalam sistem pemerintahan. Indonesia terus berbenah diri agar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut jika dilihat secara objektif tentu memiliki banyak kesamaan dengan asas dan prinsip syariat Islam agar menjadi khaira ummah dan tercapai maqa’dus syar’iyah. Sejatinya tentu, pada suatu wilayah yang didominasi umat Islam, sistem hukum Islam sebagai grundnorm (norma tertinggi) lebih tepat dan adil. Tetapi, sebaliknya pemerintahan Islam, selain harus berupaya menerapkan prinsip Islam dan asasnya secara baik dan benar, menjadikan referensi Alquran dan hadis suatu keniscayaan untuk mencapai khaira ummah dan maqa’idus syar’iyah. wallahu alam bis shawab
Previous Post Next Post