Freeport Milik Rakyat, Kenapa Harus Dibeli?

Oleh : Kusmiati, S.Pd

Luar biasa. Dua kata sangat tepat untuk di lontarkan ketika mendengar ungkapan dari menteri ESDM, Bapak Ignasius Jonan terkait PT Freeport. Masalah Freeport hangat lagi di perbincangkan karena pemerintah berhasil merebut Saham dari PT Freeport sebesar 51,2 %. 

Seperti yang di ungkapkan oleh menteri ESDM Ignasius Jonan pada salah satu media cetak. Jonan mengatakan 51,2% saham Freeport Indonesia telah dipegang negara Indonesia yang diwakili Inalum, serta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua. "Tidak boleh ada lagi perasaan bahwa Freeport ini milik asing,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Timika, Papua, Kamis (2/4) (Katadata.co.id).

Beliau juga menambahkan bahwa keliru jika Freeport masih dikatakan milik Asing. 

Menelisik lebih jauh terkait  ungkapan  ini akan di dapatkan bahwa ini merupakan pembodohan massal yang di lakukan oleh penguasa.

Freeport adalah milik indonesia bukan Asing. Kenapa kita harus membeli yang milik kita sendiri? Apalagi  sekarang pengambilalihannya pun menggunakan perwakilan inalium yang jelas-jelas uangnya pun dari asing. Ngutang lagi-ngutang lagi. 

Pada kasus Freeport Seharusnya negara yang mengambil alih sendiri Freeport  itu dengan tidak memperpanjang kontrak kerja. Tapi itu hanyalah sebatas keinginan rakyatnya. 

Dalam sistem Demokrasi Kapitalis yang diterapkan di negeri ini, melanggengkan penjajahan gaya baru berupa penguasaan besar-besaran Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh para pemilik modal padahal Sumber daya alam adalah hak milik rakyat.  

Pemimpin yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat malah menjadi pendukung para pemilik modal untuk merampas hak milik rakyat. Pemimpin yang harus mengelola sendiri SDA tersebut malah dengan "Senang hati" memberikan semua itu kepada pihak asing. 

Inilah fakta yang mencengangkan karena sistem Demokrasi sekuler yang masih bercokol di negeri ini. Freeport hanyalah secuil dari banyak fakta yang mencengangkan yang di alami oleh rakyat karena ketidakmampuan pemimpin dalam mengurusi dan menjaga hak-hak milik rakyat. Hal ini diakibatkan karena sistem Demokrasi Sekuler yang rusak dan merusak masih dipertahankan dan bercokol di negeri ini. 

Lantas seperti apa sebenarnya pengaturan yang merupakan hak milik rakyat? 
Di dalam Islam pengaturannya sangat luar biasa karena pada hakikatnya freeport merupakan milik rakyat dan dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rakyat dari segi kesehatan, pendidikan dan yang lainya. 

Rasululah Saw bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Sesuatu itu merupakan milik umum dimana manusia berserikat dalam memilikinya. Sesuatu itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu ataupun negara sekalipun. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum memanfaatkannya, sebab harta semacam ketiganya itu adalah milik mereka secara berserikat. Namun, agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya, negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya, sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta-harta milik umum itu.
Wallahu Alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post