Bawaslu 50 Kota Tangani 6 Kasus Dugaan Pidana Pemilu

N3 Limapuluh Kota - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota memastikan sudah menangani sebanyak 6 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu sepanjang tahapan pemilu 2019 ini. Dari enam kasus dugaan pidana pemilu tersebut, satu kasus sudah sampai di meja hijau persidangan pengadilan. 

"Sebanyak 6 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Lima Puluh Kota," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, SH. M. Kn ketika menjadi pemateri Rapat Koordinasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi yang diselenggarakan Bawaslu Lima Puluh Kota di Resto Tiffa Tanjung Pati, Rabu (28/5) siang. 

Dalam Rakor yang dihadiri puluhan wartawan dan awak media di Luak Limopuluah itu, Alni menjelaskan, 6 kasus dugaan pidana pemilu tersebut terdiri dari hasil temuan pengawas serta laporan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam hal penindakan berkewajiban memproses setiap temuan dan laporan. 

"Karena, jika tidak kita tindaklanjuti baik itu hasil temuan pengawasan atau laporan masyarakat, maka Bawaslu bisa terkena pidana berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum," sebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Barat itu.  

Selain wilayah Lima Puluh Kota, Alni dalam pemaparannya juga merinci sejumlah temuan dan laporan kasus dugaan pidana pemilu Kabupaten/Kota lain di Sumatera Barat. Kasus-kasus pidana pemilu tersebut dipastikan, ada yang sifatnya masih dalam proses peradilan serta ada juga yang sudah inkrach sesuai hasil putusan hukum di pengadilan. 

Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Alajannata menambahkan, dari 6 kasus dugaan pidana yang ditangani Bawaslu Liko sepanjang tahapan Pemilu, 5 kasus statusnya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan berdasarkan hasil pembahasan tahap II bersama Gakkumdu, karena dari fakta-fakta yang ditemukan tidak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi unsur pada pasal pidana yang disangkakan. 

"Sedangkan, 1 kasus dugaan pidana kita teruskan ke pengadilan negeri Tanjung Pati, dan kini masih dalam proses sidang. Kasusnya, yaitu ada seorang caleg yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada dua TPS di wilayah Kecamatan Gunuang Omeh," tutur Ismet Aljannata yang kini menjabat Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Lima Puluh Kota. 

Adapun selain dugaan pidana pemilu, Ismet menyebut, Bawaslu Liko juga 3 kasus pelanggaran kode etik, 1 kasus pelanggaran administrasi, 3 kasus pelanggaran netralitas ASN. "Khusus kasus pelanggaran netralitas ASN, 2 kasus diteruskan ke KASN dan sedang menunggu putusan KASN, dan 1 lagi juga diteruskan ke KASN tetapi dihentikan karena terlapor meninggal dunia," jelas Ismet.  

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, memastikan jika proses penyelenggaraan pemilu di Lima Puluh Kota berjalan aman, sukses dan lancar. "Walaupun sempat ada 6 TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas rekomendasi Bawaslu, kita pastikan prosesnya tidak ada kendala. Kami ucapkan terima kasih ke seluruh stakeholder yang ikut berpastisipasi menyukseskan setiap tahapan pesta demokrasi kita," tukas Yoriza Asra. (Rahmat Sitepu/rel)
Previous Post Next Post