Payakumbuh Raih Penghargaan Kota Terbaik Penyusunan RKPD Tingkat Provinsi


N3 Payakumbuh – Perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kota Payakumbuh, ditetapkan sebagai perencanaan terbaik oleh Pemprov Sumatera Barat. Pemko Payakumbuh ditetapkan sebagai Kota Terbaik sebagai Kota yang melakukan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terbaik se Sumatera Barat.
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada Walikota Riza Falepi dalam Musrenbang Pronvinsi Sumbar Tahun 2020, Selasa (9/4).
Selain Payakumbuh, Kota Solok dan Kota Padang juga ditetapkan sebagai terbaik 2 dan terbaik 3 dalam penyusunan RKPD tahun 2019 untuk tingkat Kota. Untuk tingkat Kabupaten, Tanah Datar ditetapkan sebagai terbaik 1 diiringi Kab. Agam sebagai terbaik 2 dan Kab. Padang Pariaman sebagai terbaik 3. Untuk penghargaan Harapan, diraih oleh Kab. Pesisir Selatan, Kab. Dharmasraya dan Kab. Solok Selatan.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, penghargaan ini diberikan pada Kab/Kota terbaik dalam proses perencanaan pembangunan di daerah masing-masing.
“Perencanaan ini berbeda dengan pekerjaan. Pekerjaan akan selesai dengan baik apabila proses perencanaan dilakukan dengan terstruktur dan efektif. Tentunya disesuaikan dengan visi misi yg diusung oleh masing-masing kepala daerah,” kata IP.
Usai menerima penghargaan ini, Wako Riza mengatakan, pernghargaan ini patut diberikan kepada seluruh ASN Pemko Payakumbuh dan Stakeholder terkait yang turut serta merumuskan perencanaan pembangunan di Kota Payakumbuh.
“Mudah-mudahan, penghargaan yang kita terima ini sebagai cambuk dan batu loncatan yang lebih baik bagi Kota Payakumbuh, dalam rangka menghadirkan pembangunan yang merata dan tepat sasaran untuk masyarakat Payakumbuh yang dimulai dari proses perencanaan yang efektif dan baik,” sebut Wako Riza.
Selanjutnya, Pemko Payakumbuh akan ikut serta dalam Penghargaan Penyusunan RKPD terbaik tingkat Nasional yang sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 4 April 2019 yang lalu. (Rahmat Sitepu)

Post a Comment

Previous Post Next Post