Tingkatkan SDM, Pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman laksanakan Bimtek.





Pasaman, nusantaranews.net
Pimpinan dan Anggota DPRD Pasaman sebagai wakil rakyat dituntut untuk memahami kebijakan apa saja yang disepakati dan untuk dilaksanakan bersama Pemerintah daerah Keb. Pasaman sebagai wujud dari tanggung jawab kepada masyarakat.            
Untuk itu, dalam angka meningkatkan Sumber Daya Manusia dan memperdalam pengetahuan tentang tugas dan fungsinya, maka seluruh anggota DPRD Kab. Pasaman melaksanakan bimbingan tekhnis (Bimtek) yang didampingi langsung oleh Sekretaris DPRD Pasaman, Mukhrizal, SH dan beberapa kabag dan staf dari sekretariat DPRD    Pasaman.
            Bimtek kali ini bekerjasama Badan Diklat Propinsi Sumatera Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sumatera Barat di Hotel Axana Padang dari tanggal 23-28 februari 2019 dengan materi Pengintegrasian pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sosialisasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Psikologi  Massa terkait Interaksi Sosial.
           Ketua DPRD Pasaman, Yasri didampingi Wakil Ketua dan para narasumber membuka secara resmi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) DPRD Pasaman di Axana Hotel yang dihadiri seluruh Anggota DPRD Pasaman.
Adapun nara sumber secara bergantian memberikan materi tersebut adalah Drs. Sudaryanto, M.Si yang memberikan materi Pengintegrasian pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Drs. H. Yohannes Dahlan, M.Si memberikan materi Sosialisasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Drs. H. Rafles H, MM memberikan materi Psikologi  Massa terkait Interaksi Sosial.
Anggota DPRD Kab. Pasaman masa jabatan 2014-2019 telah melaksanakan bimtek beberapa kali selama menjabat sebagai wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat tentu menjadi suatu keharusan bagi seluruh anggota DPRD Pasaman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang cakap dan mumpuni.
Drs. Sudaryanto menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus selaras dan berkesinambungan dengan RKPD sebelumnya. Jika tidak selaras maka pembangunan jangka panjang daerah tidak akan dapat direalisasikan secara bertahap.  Mekanisme ini ditentukan dengan jelas dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Terkait dengan penyusunan RKPD Pemerintah Daerah, DPRD perlu memberikan input. Input ini penting artinya agar materi yang direncanakan oleh Pemda tidak menyimpang dari RPJMD/RPJPD. Sekaligus hal ini merupakan perwujudan dari ranah fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap Pemda.
Pandangan ini didasarkan bahwa DPRD adalah representasi rakyat, sehingga ikut memahami berbagai persoalan/isu yang ada di masyarakat serta kebutuhan akan legislasi atas penyelesaian suatu isu. Oleh karena itu fungsi reses merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka memetakan isu yang paling krusial dan memerlukan prioritas. { In Psm }
Previous Post Next Post