Kasat Binmas Polres Limapuluh Kota Sosialisasikan Bahaya LGBT Pada Momen Pelantikan Pejabat di Kantor Kemenag

N3 Limapuluh Kota – Kepala Satuan Bina Masyarakat (Kasat Binmas) Polres 50 Kota AKP. H Syafrizen, SH, memberikan Santapan Rohani di acara Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4 di KUA jajaran Kantor Kemenag Kab 50 Kota, Rabu (13/2).

Kembali dengan mengkampanyekan anti Penyakit Masyarkat atau Pekat dengan tema “BAHAYA LGBT & PENCEGAHANNYA”, dalam ceramahnya, Kasat Binmas menerangkan tentang Maksiat LGBT, Musibah LGBT, serta Kebahagian LGBT.

“Penyakit masyarakat ini adalah salah satu cikal bakal terjadinya perselingkuhan dan perzinahan, semua ini dilarang dan diharamkan oleh agama serta dianggap perbuatan keji. Bila pemerintah dan pihak yg berwenang tidak berusaha memberantas dan mencegah serta menghentikannya maka akan berakibat musibah LGBT,” kata Kasat Binmas dalam ceramahnya.

Menurut Syafrizen, bahaya LGBT sudah sangat meresahkan dan mengancam nilai moral masyarakat, khususnya di Minangkabau, negeri yang terkenal dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS,SBK) ini harusnya bisa bersih dari hal ini, maka peran pemerintah dianggap untuk menjaga syariat ini sangat penting sekali.

“Bila pemerintah berhasil mencegah Maksiat LGBT, maka tidak akan ada Musibah LGBT justru yg muncul Kebahagiaan LGBT, Kebahagiaan LGBT yang dimaksudkan yaitu simbol berupa makanan yang berarti keselamatan dan kebahagiaan yaitu Lontong, Gorengan, Bakwan, Tahu, singkatannya LGBT,” ujar Syafrizen.

Ditambahkan oleh Kasat Binmas, Maksiat LGBT adalah masalah besar yang memerlukan solusi cepat dan tepat, harus diurus oleh orang-orang besar terpadu dengan keterlibatan kerjasama semua pihak terkait. Dari data di lapangan, peristiwa ini terjadi akibat rendahnya kepahaman agama umat / masyarakat tentang  agama yg dianut, dari hasil data statistik tahun 2016 dari sebuah kabupaten mengatakan terjadi perbedaan dari jumlah penduduk laki-laki dengan penduduk wanita dimana dari data tersebut jumlah penduduk laki-laki 130ribu jiwa, sedangkan penduduk wanita 136ribu jiwa.

“Kalau seandainya data ini benar berarti kelebihan penduduk wanita 6ribu orang, dan semuanya usia ingin menikah, lantas siapa lelaki yang akan jadi suaminya, kita ambil saja 4 sampel masyarakat perempuan dengan memberikan jumlah setara sebagai berikut:

6.000 : 4 = 1.500, perkiraan pembagian :

1.500 Anak, balita & Lansia
1.500 anak SD & SLTP
1.500 anak SLTA & Mahasiswi
1.500 Gadis dan Janda yg siapa utk menikah

“Lalu siapa suami yang akan menikahi nya sedangkan laki-laki kurang, akhirnya apa yang terjadi? maksiat LGBT yaitu para wanita yang belum dapat jodoh diharapkan untuk bersabar dan berpuasa sesuai agama yang dianut, tetapi keimanan manusia akan turun naik, saat turun lalu muncul libido kebutuhan sex kekinian, maka bagi yang kurang iman akan melakukan maksiat, bisa berupa senang sendiri melakukan masturbasi atau nekat selingkuh / berzina,” terang Kasat Binmas.

Dilihat dari Undang-undang Negara di Indonesia yang tidak mendukung Poligami serta para Mubaligh, Ustadz, dan penceramah juga enggan mengambil materi dengan tema Poligami, sedangkan dalam ajaran Islam sah-sah saja asalkan sesuai dengan perintah Allah dan juga sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW.

“Saya pernah tanyakan kepada Ustadz atau penceramah tentang masalah itu, ada yang menjawab karena Poligami tidak populer di Indonesia dan dianggap Tabu sehingga takut dibenci jamaah. Ada juga yg menjawab masalah Poligami adalah masalah besar, maka harus diurus oleh orang-besar juga,” ujarnya lagi.

Karena Poligami tidak didukung oleh Undang-undang Negara Indonesia dan di masyarakat juga tidak poluler, serta dianggap Tabu/asing, bahkan ada yang menganggap kehinaan karena bagi laki-laki beristri yang ingin poligami dianggap hidung belang, sementara itu wanita yg mau dimadu dianggap Pelakor (Perebut laki Orang).

“Bahkan bila ada yang nekat diam-diam berpoligami, bila istri pertama melapor ke pihak berwajib, bisa-bisa diancam hukuman Pidana,” ujar Syafrizen.

Lelaki yang paham agama dan mampu mempunyai kesiapan untuk berpoligami, ada per-UU-an yg tidak mendukung bahkan  melarang, terancam Hukuman Tindak Pidana. Akhirnya akan menjurus kepada Maksiat LGBT, lelaki yang banyak uang dikatakan hidung Belang dan terancam masuk penjara, jika diam-diam menggunakan uangnya untuk jajan membayar wanita untuk berzina atau berselingkuh yang sudah jelas melanggar syariat agama, begitu juga para wanita dari pada dikatakan pelakor maka nekat berzina, bermaksiat dengan dibayar oleh lelaki yang mampu tadi.

Terjadilah maksiat dimana-mana baik berupa perzinahan dan perselingkuhan serta bermunculan Pekerja Seks Komersial (PSK) baik dikampung-kampung maupun di kota-kota  dalam artian kata terjadi Maksiat LGBT dimana-mana.

Kasat Binmas berpesan kepada Kemenag untuk memberikan pemahaman baik ke masyarakat dengan wirid-wirid pengajian / Tabligh Akbar, atau belajar agama mandiri, sehingga dengan kepahaman agama yang baik bagi yang belum mendapatkan jodoh diharapkan untuk bersabar memahan nafsu birahi dengan meningkatkan iman dan amal ibadah.

Kita juga mendorong Kemenag untuk mensosialisasikan kepada para Ustadz untuk berani berceramah mengambil tema Keutamaan Berpoligami, sehingga berubah mindset masyarakat agar tidak anggap Tabu / Asing, serta tidak menganggap kehinaan, kita juga ingin Kemenag mendorong pemerintah untuk memperbaiki UU larangan berpoligami, yang dalam syariat agama dianjurkan,” pungkasnya.

Kepala Kemenag Limapuluh Kota Ramza Husmen mengapresiasi Kasat Binmas Polres Limapuluh Kota yang memiliki perhatian penuh terhadap penyakit masyarakat di lingkungannya, dengan memberikan jempol isyarat bahwa ceramah kasat sangat mantap.

“Justru kita juga sudah mensosialisasikan tentang penting dan hebatnya poligami sesuai agama, tetapi terkendala dengan undang-undang negara,” ujarnya mantap.  (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post