Hasil Pertemuan workshop Di Banda Aceh Peran Daerah Dalam Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.


Asisten II Usman Arahman.SH.SP.MM saat ditemui oleh Media ini diruang kerjanya.

Aceh Timur-NusantaraNews, Pertemuan Acara Workshop peran serta daerah, penataan ruang daerah, retribusi daerah, perizinan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diadakan di Banda Aceh pada tanggal 30-31 Januari 2019 dalam hal ini menghasilkan empat poin tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut hal ini disampaikan oleh Bupati Aceh Timur H.Hasballah.Bin.M.Taib melaui Asisten II Usman Arahman.SH.SP.MM saat ditemui oleh media ini diruang kerjanya.Hari ini Selasa 12 Pebruari 2019.

lebih lanjut Asisten II mengatakan bahwa tindak lanjut yang disepakati pada pertemuan workshop ini diantaranya:poin pertama (1)IMB untuk Proyek Blok A tetap diajukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, poin kedua (2) diharapkan kedepannya Program CSR perusahaan dapat dikordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan BPMA, poin (3) ketiga.PT.medco E&P Malaka dan kontraktor yang bekerja diproyek Blok A akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan BPMA terkait Rekrutmen tenaga kerja kedepan, dan poin ke empat (4)PT. Medco E&P Malaka akan memberikan informasi berupa data (nama, alamat, dan jenis pekerjaan) Kontraktor yang bekerja pada proyek Blok A kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD/Kabupaten Aceh Timur dan BPMA untuk kepentingan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Disinggung mengenai Kapan Aceh Timur akan mendapatkan Dana perimbangan bagi hasil migas? karena hal ini menjadi kewajiban Pemerintah dalam Penetapan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana bagi hasil migas, dan apabila tidak ditetapkan, maka Pemerintah melalui Menteri ESDM telah melanggar ketentuan undang-undang RI, demi terwujudnya keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Karena untuk saat wilayah penghasil minyak bumi, yang telah ditetapkan sejumlah 7 provinsi, 56 kabupaten dan 6 kota pada 2017, antara lain Aceh terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut
Asisten II mengatakan saat ini pemerintah Aceh Timur dan BPMA akan segera menyusun langkah langkah teknis untuk pengajuan, dan saat ini kita sedang dalam pembahasan dan untuk segera melayangkan surat kepada Menteri ESDM mengenai Dana perimbangan bagi hasil migas dipusat ujarnya.(Hasbi Abubakar)
Previous Post Next Post